Sebanyak 742 pengawas Pemilu 2019 di Kecamatan Tapos Kota Depok mengikuti apel siaga Pemilu 2019 di Lapangan Kelurahan Tapos Minggu(14/4/2019).
Pada kesempatan itu, Panwas KecamatanTapos Abdul Somad meminta pengawas Pemilu melaksanakan tugas atau kewajiban dengan berpedoman pada peraturan perundang-undangan.
Yang terpenting adalah menindaklanjuti semua laporan atau informasi dari masyarakat.
Ditambahkan, kewenangan sebagai pengawas harus dilaksanakan dengan terkontrol agar tidak terjadi penyimpangan.
Pengawas juga akan dikontrol baik oleh masyarakat maupun media massa.
Selesai apel siaga seluruh pengawas membersihkan APK (Alat Peraga Kampanye) di wilayah kecamatan Tapos.
Seperti diketahui, berdasarkan peraturan Komisi Pemilihan Umum nomor 23 tahun 2018 pasal 34 ayat 8, APK harus diturunkan atau diturunkan peserta Pemilu paling lambat satu hari sebelum hari pemungutan suara.(priyadi)