Solok Selatan, koransatu.id – Balai prasarana permukiman Wilayah Provinsi Sumatera Barat, mengaskan, akan mencarikan solusi terkait persoalan Revitalisasi Kawasan Seribu Rumah Gadang ( SRG) di Nagari Koto Baru, Kecamatan Sungai Pagu, Solok Selatan.
Dimana sebelumnya, sejumlah pemangku adat sekitar mempersoalkan tentang bahan bahan material yang digunakan untuk bangunan Revitalisasi Kawasan SRG tersebut dinilai tidak sesuai dengan spesifikasi.
“Justru itu, kami turun kelapangan karena banyak informasi dari kalangan media dan masyarakat yang sumbang dalam pelaksanaan kegiatan pembangunan revitalisasi Kawasan SRG ini ” ungkap Kasi Pelaksanaan Balai Prasarana Pemukiman Wilayah Sumatera Barat, Gatot Joko Sungkowo kepada koransatu.id beberapa waktu lalu.
Gatot menjelaskan, anggaran yang dikucurkan oleh Kementrian Pekerjaan Umum dan Kementrian PUPR ( Perumahan Rakyat) untuk proses Revitalisasi 33 Rumah Gadang di Kawasan SRG adalah sebesar Rp 68 milyar, termasuk untuk sarana pendukung lainnya. Ternyata di lapangan muncul persoalan.
Jika masalah ini dibiarkan berlarut bukan tak mungkin anggaran tersebut akan ditarik kembali oleh Pemerintah Pusat. Seharusnya, tidak ada lagi ditemukan persoalan dilapangan, mulai dari persoalan kontraktor sampai saat ini persoalannya belum kunjung tuntasnya lahan.
” Pihak Pemkab Solsel seharusnya lahan pembangunan ini sudah siap clear and clean. Akan tetapi di lapangan masih ada lahan yang kabarnya tidak bebas, masih ada yang minta ganti rugi,” tegasnya.
Ia mengingatkan agar Kontraktor juga Pemkab Solok Selatan dapat menyelasaikan persoalan ini secepatnya.
” Gatot, mengecam dengan tegas, memberi waktu sampai akhir Juli 2020 seluruh masalah Pembangunan Revitalisasi SRG sudah tuntas, Kontraktor dan Pemkab harus komit tegasnya.
Sementara itu, Asisten III Pemkab Solok Selatan Hamdani menjelaskan, Pemkab Solsel mendukung percepatan Revitalisasi Kawasan SRB ini dan akan membantu mencarikan solusi dari masalah yang terjadi.
Dengan catatan kegiatan Revitalisasi berkualitas bermutu tinggi, sesuai yang tertera dalam perjanjian kerja Revitalisai Rumah Gadang dengan tegas.
Kepala Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup ( Perkin LH ) Solok Selatan, Amril Bakri menambahkan, seluruh persoalan yang berkaitan dengan Revitalisasi Kawasan SRG, harus diselesaikan dengan baik dan cepat. ” Jangan sampai anggarannya ditarik Pusat,” malu kita tandasnya.
Sementara itu Project Manager PT Wisana Matra Karya ( WMK), Miko selaku kontraktor Revitalisasi SRG ini berjanji akan menuntaskan pekerjaan ini sesuai dengan perjanjian yang telah di tetapkan sejak awal. ” termasuk penyelesaian masalah yang terjadi saat ini sedang dalam progres pembangunan,” katanya.
Terpisah, salah satu tokoh masyarakat adat Alam Surambi Sungai Pagu yang tidak mau disebutkan namanya dengan tegas mengatakan, ” Matrial yang dipergunakan berupa jenis kayu seharusnya yang diterima atau dipergunakan untuk Pembangunan Revitalisasi SRG tersebut, minimal Barneo Batu ( Merantiapun boleh) dan banyak jenis kayu yang seharusnya dipergunakan kalau mengedepankan kekuatan dan ketahanan jenis kayu yang dipergunakan minimal usia pemakaian kayu tersebut 75 thn belum tentu dijamin akan rusak seperti yang dipergunakan oleh nenek moyang untuk pembangunan Rumah Gadang itu. Saya berpendapat biar pelan-pelan pembangunannya ( bertahap ) agar pembangunan Rumah Gadang tersebut mempergunakan kayu sesuai dengan kebutuhan dan tuntutan pembangunan Rumah Gadang itu katanya, kasian uang Negara dilakukan ( dibelanjakan dengan membeli kayu yang tidak sesuai Spesifikasinya, apabila pembalian kayu asal jadi dijamin bangunan tidak akan bertahan lama,” tunggu saja kehancuran, tandasnya ( END).