
koransatu.id – Pengadilan Negeri Depok menggelar sidang perkara dalam kasus pencurian kabel milik pt telkom dengan terdakwa Sannim bin Tohir (59), Kamis (14/5/2020).
Pada akhirnya berakhir pula drama persidangan kasus tersebut di atas dengan di bacakanya putusan oleh hakim ketua vonis selama 7 (tujuh) bulan penjara potong masa tahanan.
Di kutip dari isi putusan saat sidang berlangsung bahwa keputusan hakim sudah di dasari berbagai pertimbangan, vonis 7 bulan penjara di rasa sudah sesuai dengan perbuatan melawan hukum oleh terdakwa, dengan sikap terdakwa yang sangat kooperaktif di saat menjalani sidang akhirnya mempengaruhi keputusan hakim yang sedianya tuntutan dari JPU adalah 2 tahun penjara menjadi 7 bulan penjara.
“Keputusan vonis selama 7 bulan penjara ini agar menjadi pembelajaran dan pembinaan buat tersangka untuk kedepannya” ucap hakim ketua forci nilfa SH MH.
Sementara itu saat di konfirmasi oleh koransatu.id tentang vonis yang di bacakan oleh hakim dengan putusan 7 bulan penjara potong masa tahanan penasehat hukum terdakwa Ratna Wening Purbawati SH dan Rahmat Lubis SH mengatakan “sebetulnya kami kurang puas dengan keputusan ini akan tetapi ini sudah menjadi keputusan majelis hakim kita harus bisa terima”.
“Ya semoga ini bisa menjadi pembelajaran buat terdakwa agar lebih berhati hati dalam bekerja”, ungkap kedua penasehat hukum terdakwa.
Sementara itu ketua CWI Elfathir Lintang SH sebagai yang menfasilitasi bantuan hukum untuk terdakwa mengucapkan terima kasih buat media dan semua yang sudah membantu hingga berakhirnya drama sidang terdakwa Sannim bin Tohir dengan vonis 7 bulan penjara.
“Walaupun kami kurang puas tetapi ini sudah kerja maksimal kami dan juga sudah menjadi keputusan majelis hakim, semoga saja kasus terdakwa ini bisa menjadi pembelajaran buat kita semua,” Jelas lintang. (tapa)
Get real time update about this post categories directly on your device, subscribe now.