LEBAK, KORANSATU.ID -Agen E-Warung BPNT di duga melakukan intervensi kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM), hal ini terjadi Di Desa Cipalabuh Kecamatan Cijaku Kabupaten Lebak Provinsi Banten, Sabtu (26/2/22)
Sejumlah KPM yang hadir memenuhi panggilan dari PT POS diduga hanya sebatas menerima uang, setelah itu uangnya diambil oleh pihak agen dan di paksa membeli komoditi di agen tersebut.
Menurut Elsa, salah satu KPM warga Kampung Pasirtapos Desa Cipalabuh Kecamatan Cijaku Kabupaten Lebak, dirinya mengaku menerima uang Rp.600 ribu, kemudian di foto oleh pihak Pos dan kemudian uang tersebut diambil oleh agen E-Warung atasnama Herlina Meida dan di paksa membeli sembako di agen miliknya.
” Saya hanya menerima uang dan di foto sebagai bukti pengambilan, tapi setelah itu uang diambil lagi oleh Agen E-Warung dan di paksa membeli sembako di warung miliknya. Padahal, aturanya kan saya bebas belanja dimana saja asal bentuknya sembako dan dapat di pertanggungjawabkan,” ungkap Elsa
Elsa berharap hal tersebut di usut dengan tuntas agar tidak terjadi lagi di kemudian hari.
“Sayabharap hal itu di usut tuntas dan di tindak tegas sesuai hukum yang berlaku agar di kemudian hari hal ini tidak terjadi lagi,” pintanya.
Sementara Wakil Ketua DPC BBP Lebak, Jamal Abdillah mengatakan, persoalan tersebut tidak bisa di biarkan apalagi kita tahu bahwa pemilik Agen E Warung Desa Cipalabuh sudah terdaftar menjadi Pegawai P3K di Lingkungan Kementerian Pendidikan.
” Persoalan tersebut tidak bisa dibiarkan, kita akan laporkan dan dalam minggu ini kami akan bersurat ke Dinas Sosial Kabupaten Lebak agar turun langsung ke Kecamatan Cijaku dan kita akan siapkan data-datanya, apalagi kita tahu, pemilik agen itu seorang yang sudah dapat P3K , Jelas ini tidak bisa dibiarkan,” tegasnya.
“Iya kang, besok nanti kita ketemu. Sekarang saya lagi sakit,” katanya Agen E Warung melalui pesan Whatsapp saat di konfirmasi. (Anton)