MUKOMUKO, KORANSATU.ID – Ketua DPRD Kabupaten Mukomuko, H. Saftaini memimpin Rapat Paripurna mendengarkan Penjelasan Tentang LKPJKD Tahun 2021 di Ruang Sidang DPRD Mukomuko, Senin (21/3/2022).
Bupati Kabupaten Mukomuko menyampaikan laporan keterangan pertanggung jawaban LKPJKD Kabupaten Mukomuko tahun anggaran 2021. Dalam kesempatan itu, Bupati memberi gambaran terhadap kinerja pembangunan sekaligus menjadi kegiatan evaluasi terhadap pelaksanaan kinerja tahun kedua dalam rencana pembangunan jangka menengah daerah Kabupaten Mukomuko 2021- 2026.
” Patut kami akui, bahwa kemajuan pembangunan di Kabupaten Mukomuko ini merupakan hasil sinergitas yang baik, antara pemerintah, DPRD dan seluruh elemen masyarakat Kabupaten Mukomuko. Dimana terlihat dari beberapa indikator makro ekonomi Kabupaten Mukomuko yang dapat kami gambarkan sebagai berikut, dimana persentase penduduk miskin Kota Tomohon tahun 2021 mencapai 5,60 % dari tahun 2020 sebesar 5,62 % mengalami penurunan,” jelasnya.
Hal itu, kata Bupati, menunjukkan bahwa program dan kegiatan yang nyata dari pemerintah Kabupaten Mukomuko berpengaruh cukup signifikan pada penurunan angka kemiskinan.
” Semua mengindikasikan, bahwa pemerintah Kabupaten Mukomuko tetap berupaya untuk menekan pertambahan penduduk miskin dengan berbagai program pemberdayaan masyarakat secara berkesinambungan,” tandasnya.
Selain itu, tambah Bupati, keberhasilan suatu pembangunan tidak lepas dari faktor pembangunan manusia, yang dapat kita lihat melalui indikator IPM (indeks pembangunan manusia) atau human development index.
Dimana IPM dapat mengukur tingkat pembangunan di bidang kesehatan, pendidikan serta ekonomi.
” Perkembangan indeks pembangunan manusia (IPM) daerah Mukomuko telah menunjukkan tren yang positif, yakni pada tahun 2020 berada pada angka 76,67 dan pada tahun 2021 naik menjadi 76,69,” ujarnya.
Bupati penyampaian LKPJKD kepada DPRD Mukomuko ini telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) nomor 13 tahun 2019, sehingga kegiatan tetap dan harus dilakukan.
Pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah diarahkan untuk peningkatan kapasitas daerah serta upaya untuk mendorong pendapatan asli daerah dalam rangka efektifitas pembangunan.
Secara garis besar komponen APBD terdiri dari 3 aspek yaitu Pendapatan Daerah, Belanja Daerah dan Pembiayaan. Pengelolaan keuangan daerah Kabupaten Mukomuko telah dilaksanakan berdasarkan prinsip-prinsip yakni taat pada peraturan perundang-undangan, tertib, efisien, efektif, ekonomis, transparan dan dapat dipertanggung jawabkan dengan memperhatikan asas keadilan, kepatutan dan manfaat untuk masyarakat.
Dari aspek pengelolaan keuangan daerah, baik dari sisi pendapatan maupun belanja daerah, perlu saya sampaikan bahwa target anggaran dan realisasi pendapatan daerah tahun 2021 sebesar, 881,724,650,386,00 dengan realisasi 876. 818. 874. 202. 99, atau 99,44 persen.Pendapatan daerah tersebut bersumber dari pendapatan pajak Daerah, hasil retribusi daerah, hasil pengelolaan kekayaan darah yang di pisahkan dan lain lain pendapatan asli daerah yang. Sah, turur Sapuan.
“Adapun pendapatan daerah tersebut merupakan kontribusi dari, pendapat asli daerah (PAD) dimana pada tahun anggaran 2021 sebesar ,Rp. 64. 261. 921. 777. 00, dengan realisasi sebesar Rp. 56. 173. 101. 578. 99, atau sebesar 87,41,persen. Pendapat daerah tersebut bersumber dari pendapatan pajak Daerah, hasil retribusi daerah, hasil pengelolaan kekayaan darah yang di pisahkan dan lain lain pendapatan asli daerah yang. Sah, ” tururnya.
Sementara Ketua DPRD Mukomuko, M. Ali Syaftaini mengatakan, pihaknya akan menindaklanjuti LKPJKD yang disampaikan Pemerintah Daerah Kabupaten Mukomuko. Ia kemudian menjelaskan, tahapan yang akan dilalui telah ditetapkan dalam Badan Musyawarah (Bamus) DPRD Mukomuko.
Menurut Ali, hasil akhir dari LKPJKD adalah rekomendasi untuk Pemda Mukomuko dalam menyelenggarakan roda pemerintahan kedepan. Sedangkan untuk evaluasi, pihaknya memiliki waktu satu bulan.
“ Untuk evaluasi kita memiliki jeda waktu satu bulan kedepan. Hasil akhir dari laporan ini adalah rekomendasi untuk Pemerintah Daerah dalam penyelenggaraan Pemerintahan kedepannya,” ungkapnya.
Disisi lain, anggota DPRD Mukomuko dari Partai Keadilan dan Persatuan (PKP) Daerah Pemilihan Kabupaten Mukomuko III, Wisnu Hadi mengatakan, setelah mendengar laporan dari Bupati Mukomuko, secara lembaga pihaknya akan membentuk pansus.
“ Tugas pansus adalah melakukan koreksi dan memberikan catatan terhadap LKPj KD dan sifatnya rekomendasi,” katanya.
Pencapaian opini Wajar Tanpa Pengecualian atas Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dari BPK-RI menjadi bukti nyata bagi kita bahwa pengelolaan keuangan kita dalam koridor yang benar dan akuntabel.
Pemerintah Kabupaten Mukomuko juga optimis pencapaian opini WTP untuk pengelolaan APBD tahun 2021 di tahun ini kita akan capai berkat kinerja pemerintah dan di dukung sepenuhnya oleh masyarakat.
Sebagai bentuk konsistensi dan komitmen kuat kita bersama serta pengimplementasian checks and balances system antara eksekutif dan legislatif dalam mengelola keuangan daerah secara on the track serta berdasar pada asas dan peraturan perundang-undangan yang berlaku, sehingga bermuara pada perwujudan tata kelola pemerintahan yang baik dan pemerintahan yang bersih (good governance and clean government).
Bupati Sapuan mengapresiasikan kinerja DPRD Kabupaten Mukomuko khususnya Badan Anggaran DPRD Kabupaten Mukomuko yang secara maraton dan seksama telah melakukan pembahasan terkait LKPJ Bupati Mukomuko tahun anggaran 2021. Catatan dan rekomendasi yang telah disampaikan kepada kami akan segera dan secara sungguh-sunguh menindaklanjutinya sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.
“Kami Pemerintah Kabupaten Mukomuko juga menyampaikan permohonan maaf kepada rekan-rekan legislatif, apabila dalam penyelenggaraan pemerintahan hingga penyampaian putusan banggar terhadap laporan keterangan pertanggungjawaban Tahun Anggaran 2021 ini terdapat kekurangan maupun kekeliruan, baik yang mencakup substansi kepemerintahan maupun redaksional laporan. Kritik dan saran yang konstruktif sangat diharapkan sebagai bahan perbaikan kinerja kita semua pada tahun-tahun mendatang”, kata Sapuan menegaskan.
Menurutnya, kedepan, catatan dan rekomendasi juga akan di prioritaskan dalam tiap proses perencanaan, penganggaran, kinerja maupun pelaksanaannya.
” Rekomendasi menjadi perhatian bagi kami dalam melakukan penilaian terhadap kinerja masing-masing organisasi perangkat daerah serta upaya-upaya peningkatan kinerjanya kedepan,” lanjutnya.
Terkait penanganan COVID-19 Pemerintah Kabupaten Mukomuko harus bekerja lebih keras lagi dalam upaya pengendalian penyebaran COVID-19 dan memberikan informasi kepada masyarakat terkait situasi terkini, meliputi kemampuan layanan rumah sakit serta strategi arus keluar masuk orang di wilayah kabupaten Mukomuko
Sapuan juga menyampaikan, bahwa Banggar telah mencermati dan kemudian memberikan solusi terhadap persoalan yang dihadapi dalam pembahasan laporan keterangan pertanggungjawaban Bupati Mukomuko akhir tahun anggaran 2021.
Berdasarkan Pasal 65 Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, ungkap Sapuan, DPRD sesuai fungsi pengawasan yang dimilikinya berkewajiban untuk menganalisa membahas LKPJ KD dan memberikan rekomendasi untuk penyelenggaraan pemerintah daerah tahun-tahun berikutnya catatan strategis setidaknya meliputi rekomendasi dan catatan kebijakan bersifat administratif dan teknis. Analisis tersebut berangkat dari penilaian kinerja pembangunan daerah berdasarkan kebijakan kebijakan yang termuat dalam RPJMD dan memiliki arti yang sangat penting untuk perbaikan kinerja pemerintah untuk menjadi lebih baik. (JP/Adv)