MUKOMUKO, KORANSATU.ID – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Mukomuko melakukan sidang pari purna ke Tiga, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, masa sidang pertama anggota DPRD Kabupaten Mukomuko di Gedung DPRD, Senin (17/1/22)
Dari Lima rancangan produk hukum daerah Kabupaten Mukomuko, akan ditingkatkan menjadi Perda yang disampaikan Bupati Mukomuko, H. Sapuan dalam Sidang Paripurna ke 3, masa sidang I tahun 2022 dengan agenda paripurna penyampaian nota lima penjelasan yakni,
1, Raperda tentang perubahan atas peraturan daerah kabupaten Mukomuko nomer 12 tahun 2019 tentang penyelenggaraan penanaman modal di kabupaten Mukomuko
2, Raperda tentang perubahan atas pemerintahan daerah kabupaten Mukomuko nomer 4 tahun 2013 tentang bangunan gedung.
3, Raperda tentang pencabutan tetang peraturan daerah nomer 36 tahun 2011 tentang ijin mendirikan bangunan.
4, Raperda tentang pencabutan- pencabutan peraturan daerah nomer 21 tahun 2011 tentang ijin mendirikan bangunan.
5, Raperda tentang pernyataan modal kepada Bank Bengkulu.
Dalam sidang pari purna tersebut dipimpin oleh Wakil Ketua II DPRD Mukomuko, Nopi Yanto, SH, didampingi Ketua DPRD M. Ali Syaftaini, SE dan Wakil Ketua I, Nursalim. Pelaksanaan sidang quorum, dihadiri 18 orang anggota DPRD, dan unsur FKPD yang ada di Kabupaten Mukomuko. (JP/Adv)
Get real time update about this post categories directly on your device, subscribe now.