Jepara, Koransatu.ID Penyerahan Sertifikat dan Penutupan Pelatihan Relawan Annaba atau Anti Narkotika Psikotropika, dan Obat Terlarang (Narkoba), bersama Bakesbangpol atau Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Jepara pada hari ke-2 28/7/2022 berlangsung di gedung Shima komplek perkantoran Setda Kabupaten Jepara.
Adv. Ridwan, SH., dari Generasi Anti Narkotika Nasional (GANN) Kabupaten Jepara selaku pemateri, memberikan materi hukum UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika mulai bunyi dan isi Pasal 4 yang bertujuan: a. menjamin ketersediaan Narkotika untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan/atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi; b. mencegah, melindungi, dan menyelamatkan bangsa Indonesia dari penyalahgunaan Narkotika; c. memberantas peredaran gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika; dan d. menjamin pengaturan upaya rehabilitasi medis dan sosial bagi penyalahguna dan pecandu Narkotika.
“Mengenai ancaman pidana diatur dalam Pasal 111 dan 112 yang memuat mengenai lamanya ancaman pidana (strafmaat) berupa penjara dan denda minimum dan maksimum,” kata Adv. Ridwan, SH.
Sistem penjatuhan pidana seperti ini (dalam UU RI ini) bertujuan untuk memberikan efek jera kepada para pelaku tindak pidana narkotika.
Kemudian juga diatur di Pasal 114, Pasal 119 dan Pasal 124.
“Sedangkan, Pasal 127 ayat 1 UU RI No. 35 Tahun 2009 yang mengatur tentang pengaturan pengenaan sanksi bagi pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika, setiap penyalaguna narkotika golongan I bagi diri sendiri, dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) Tahun,” ujarnya.
Materi lain yang disampaikan yaitu: metode pencegahan oleh Siti Aqidatun, S.Pd., Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) BANN Jateng,
Ayu Agung, SH., S.Sos., M.H., M.Si (Han) Kepala Kejaksaan Negeri Jepara tentang penguatan wawasan kebangsaan untuk menangkal bahaya Narkoba, serta Sartono dari BANN Kabupaten Jepara membahas pengembangan karakter.
Dan, aksi P4GN atau Pencegahan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika, dalam upaya menurunkan Kasus Narkoba di Jepara bersama Ipda Cahyo Fajarisma KBO Kaur Bin Ops Sat Narkoba Polres Jepara.
Nampak hadir I juga dari Bakesbangpol Jepara,Rocyadi I krar Setya Dinata dan Anisah Salmah beserta jajarannya.
Hani