Pj Sekretaris Daerah Provinsi Jambi Sudirman, meminta Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk menjaga netralitas dalam Pilkada tahun 2020.
Pernyataan ini disampaikannya saat menjadi narasumber pada zoom meeting Bawaslu Provinsi Jambi dengan KASN terkait netralitas ASN pada Pilkada 2020, Kamis (16/7/20) bertempat di ruang kerja Kadis Infokom Provinsi jambi
Dijelaskan Sudirman, bahwa saat ini setidaknya ada enam peraturan perundang undangan yang dengan jelas mengatur netralitas ASN dalam Pilkada. Beberapa landasan hukum yang digunakan oleh Bawaslu dalam pengawasan netralitas ASN, yakni UU nomor 10 tahun 2015, UU ASN nomor 25 tahun 2009 tentang petunjuk teknis pelayanan publik, Peraturan Pemerintah (PP) nomor 42 tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik PNS, PP nomor 53 tahun 2010 tentang Displin PNS. Pergub Jambi nomor 28 tahun 2012 petunjuk Teknis Penegakan Disiplin PNS.
“ Ada beberapa alasan kenapa ASN tidak netral, yaitu pemahaman tentang loyalitas ASN kepada pimpinan, adanya hubungan kekeluargaan, ambisi karir dan jabatan, ambiguitas dan relugasi/peraturan, intervensi/ tekanan dari atasan, dan anggapan ketidak netralan ASN dianggap sebagai hal yang lumrah, lemahnya penegakan hukum, serta rendahnya kesadaran masyarakat untuk turut mengawasi,” terang Sudirman.
Apalagi, lanjutnya, perkembangan era saat ini membuat praktek kampanye semakin luas. Tak hanya melalui alat peraga kampanye berbentuk poster dan baliho atau kampanye dengan kegiatan tertentu, tapi juga melalui media sosial.
Dijelaskan Sudirman, bahwa ada sanksi yang diberikan dapat berupa administratif, penundaan kenaikan gaji, hingga pemberhentian secara mempertaruhkan posisinya saat ini untuk terlibat dalam kampanye apapun.
‘’ASN harus bisa jadi panutan di lingkungannya, hukuman displin yang diberikan kepada ASN adalah penundaan kenaikan gaji berkala selam 1 (satu) tahun, penundaan kenaikan pangkat selama 1 (satu ) tahun dan penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 1 (satu) tahun,” ujarnya mengingatkan.
Pada tahun 2019, lanjutnya mengingatkan, ada 2 (dua) ASN yang diberikan sanksi dikarenakan memberikan dukungan kepada Caleg dan Kepala Daerah, sanksi yang diberikan adalah hukuman disiplin sedang (penundaan gaji berkala selama 1 tahun).
“Dan pada 2020 ini, ada 1 (satu) ASN yang mencalonkan diri sebagai Wakil Bupati dan mendapatkan hukuman disiplin sedang (penundaan gaji berkala selama 1 tahun),’’ jelasnya.
Sudirman mengharapkan adanya sinergitas antar instansi dalam penegakan netralitas. “ Kita memerlukan peran lintas instansi dalam penegakan netralitas, saat ini terjalin kerjasama antar lintas yaitu Sekretaris Daerah, KASN, Bawaslu, Inspektorat dan BKD” ujarnya.
Ketua Bawaslu Provinsi Jambi Asnawi, dalam arahannya menyampaikan bahwa netralitas ASN menjadi tonggak penegakan undang-undang tentang kinerja ASN dan kode etik ASN.
“Menurut kami hal yang penting bagi kita semua dalam proses awal penyelenggaraan pemilihan, ASN bisa menjaga netralitasnya,” ujar Asnawi mengingatkan .(Rizal)
Get real time update about this post categories directly on your device, subscribe now.