JAKARTA, Koransatu.id – Satpol PP Jakarta Selatan menggrebek lokasi Karaoke Reff di Komplek Golden Fatmawati Jl. Fatmawati, Cilandak, Jakarta Selatan, karena nekat beroperasi saat pemberlakuan Pembatasan Sosial.Berskala Besar (PSPB) Transisi untuk menghambat penyebaran selama pandemi virus Corona atau Covid-19, Kamis (9/7/20) dini hari
Saat penggrebekan, petugas Satpol PP menemukan pemandu lagu dan belasan pengunjung juga didenda masing-masingdi denda RP 250 ribu karena tidak memakai masker.
Tidak hanya disegel, petugas juga menjatuhkan sanksi denda sebesar Rp 25 juta kepada pengelola tempat hiburan Karaoke Reff.
Pengelola Karaoke Reff tak bisa berkomentar apa – apa saat petugas Satpol PP menunjukan denda yang harus di bayar sesuai Pergub Nomor 41 Tahun 2020 tentang pengenaan sanksi pelanggar PSBB DKI Jakarta.
Menurut Ujang Hermawan, Kasatpol PP Jakarta Selatan, pihaknya bersama unsur TNI dan Polri menerima.laporan, bahwa tempat Karaoke Reff sudah buka. ” Kami laporan, dua atau tiga hari ini karaoke Reff baru buka. Tenyata benar, saat digrebek atau olah TKP, karaoke itu sudah buka,” katanya.
Sesampainya di lokasi karaoke tersebut, tambahnya, tim gabunagan gugus covid-19 dan anggota satpol pp/TNI/Polri lampu depan terlihat dimatikan. Kami tidak mau terkecoh, karena lokasi itu sudah di pantau beberapa hari sebelumnya.
” Kami tidak terpengaruh dengan lampu mati. Tim gabungan langsung masuk ke dalam gedung tempat karaoke tersebut,” ujar Ujang.
Sementara, Camat Cilandak Mundari menambahkan, selain pengelola, pengunjung dan karyawan Karaoke Reff yang tidak menerapkan protokol kesehatan diberikan sanksi denda.
Mundari menyebut, dari puluhan orang yang ditemukan petugas di tempat karoke itu, sebanyak 16 orang dikenakan sanksi denda karena tidak memakai masker.
“16 orang diberi sanksi Rp 250.000 lantaran tidak menerapkan protokol kesehatan dan karyawan yang tidak pakai masker denda Rp 150.000,” ucapnya. (Maraden)