INDRAMAYU, Koransatu.id – Mantan Kadis PUPR Indramayu Omarsyah di vonis hukuman penjara selama 4 tahun dan 6 bulan penjara.
Sementara Kabid Jalan PUPR Indramayu Wempi Triyoso dijatuhi hukuman 4 tahun dan 3 bulan penjara.
Tidak hanya kurungan terdakwa juga masing masing dikenakan denda Rp 250 juta, subsidair kurungan empat bulan.
Demikian terungkap dalam sidang putusan kasus suap perizinan di Kabupaten Indramayu, di Pengadilan Tipikor PN Bandung, Jalan RE Martadinata, Selasa, 7 Juli 2020.
Dalam amar putusannya, Ketua Majelis Sihar Hamonangan Purba menyatakan terdakwa Omarsyah dan Wempi Triyoso terbukti secara sah, dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama dan berkelanjutan, sebagaimana dakwaan kesatu pasal 12 huruf a UU Tindak Pidana Korupsi.
“Menjatuhkan hukuman penjara terhadap terdakwa satu Omarsyah hukuman penjara selama empat tahun dan enam bulan dikurangi masa tahanan, denda Rp 250 juta, subsidair kurungan empat bulan,” katanya.
Selain itu, majelis juga memerintahkan agar terdakwa tetap ditahanan, dan diharuskan membayar uang pengganti sebesar Rp 9,2 miliar atau diganti kurungan penjara selama satu tahun dan enam bulan.
Sementara untuk terdakwa dua, yakni Wempi Triyoso dijatuhi hukuman penjara selama empat tahun dan tiga bulan dikurangi masa tahanan, denda Rp 250 juta subsidair kurungan empat bulan. Terdakwa juga diharuskan membayar uang pengganti sebesar Rp 1,4 miliar atau diganti kurungan selama satu tahun.
Vonis yang dibacakan majelis lebih ringan dari tuntutan JPU KPK, yakni Omarsyah dituntut hukuman selama enam tahun denda Rp 250 juta, subsidair kurungan enam bulan. Dia juga diharuskan membayar uang pengganti sebesar Rp 9,2 miliar atau diganti kurungan selama dua tahun.
Sementara terdakwa Wempi Triyoso dituntut hukuman selama lima tahun denda Rp 250 juta, subsidair kurungan enam bulan, dan diharuskan membayar uang pengganti sebesar Rp 1,4 miliar atau diganti kurungan penjara selama satu tahun.
Hal yang memberatkan para terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas tindak pidana korupsi. Sementara yang meringankan, para terdakwa bersikap sopan, menyesali dan mengakui perbuatannya, serta belum pernah dihukum.
Atas putusan majelis, baik terdakwa dan kuasa hukumnya mengambil sikap pikir-pikir, begitu juga dengan JPU KPK mengambil sikap pikir-pikir.
Dalam uraiannya, Majelis menyebutkan, Omarsyah dan Wempi Triyoso bersama-sama dengan Supendi (berkas terpisah) telah melakukan beberapa perbuatan meskipun masing-masing merupakan kejahatan, ada hubungannya sedemikian rupa, sehingga harus dipandang sebagai suatu perbuatan, berlanjut, menerima hadiah.
“Yaitu beberapa kali menerima pemberian uang dari Carsa ES dan beberapa pengusaha (kontraktor) yang jadi rekanan di Pemkab Indramayu,” katanya.
Padahal pemberian dimaksudkan agar terdakwa Omarsyah selaku Kadis Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) dan Wempi Triyoso selaku Kabid Jalan di PUPR Indramayu memberikan proyek/paket pekerjaan di lingkungan Pemkab Indramayu kepada Carsa ES dan rekanan kontraktor lainnya yang memberikan uang tersebut.
Perbuatan terdakwa bertentangan dengan kewajibannya sebagai penyelenggara negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 angka 4 dan 6 UU RI Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme.
Berdasarkan Informasi yang di koransatu.id, kasus korupsi berawal dari Operasi Tangkap Tangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada tanggal 14 Oktober 2019. Terhadap uang suap atau fee dari rekanan kontraktor pelaksana .Tahun Anggaran 2018 dan Tahun 2019. Menerima uang pengaturan pemenang lelang dari rekanan H.Carsa.
H.Carsa sudah di vonis hakim PN. Tipikor Bandung hukuman 2.tahun .6 bulan penjara.
Kasus OTT KPK juga telah memeriksa 68 rekanan kontraktor sebagai saksi. Hingga berita ini dikirim belum ada tersangka baru oleh penyidik KPK. (Resman/prc)