SUKABUMI, Koransatu.id – Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Sukabumi H. Iyos Somantri Monitoring Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) dan Sosialisasi Peraturan Bupati Sukabumi Nomor 40 Tahun 2020 tentang Standarisasi Penilaian Kinerja Pengelolaan Keuangan Desa yang digagas oleh Camat Cisaat Drs. Yudi Mulyadi, M.Si di Balai Desa Cisaat, Kecamatan Cisaat, Senin (6/7/20).
Menurut H. Iyos Somantri, Sekda Kabupaten Sukabumi, Peraturan Bupati (Perbup) Sukabumi No. 40 tahun 2020 tentang penilaian pengelolaan keuangan desai. Melalui Perbup ini, tambahnya, kedepan akan tergambar kinerja pengelolaan keuangan desa yang dibagi menjadi 4 Kategori yaitu Tinggi, Sedang, Cukup dan Rendah.
“Melalui Perbup ini, Bupati dapat memberikan penghargaan bagi desa yang memiliki kinerja tinggi,” jelasnya.
Lebih lanjut Sekda mengatakan aspek penilaian kinerja pengelolaan keuangan desa di kabupaten Sukabumi meliputi Perencanaan Pembangunan Desa, Pengelolaan Keuangan Desa, Pendapatan Asli Desa, Inovasi Desa dan Kepuasan Masyarakat.
Ia menambahkan, Launching Peraturan Bupati Sukabumi No. 40 Tahun 2020 tentang Standarisasi Penilaian Kinerja Pengelolaan Keuangan Desa, diharapkan akuntabilitas pengelolaan APBDes terjamin, memudahkan pembinaan dan pengawasan administrasi keuangan desa, memudahkan aparat pengawasan dalam monitoring dan evaluasi APBDes, memastikan pelaksanaan pembangunan desa berjalan sesuai dengan aturan dan percepatan pencapaian Visi dan Misi Bupati Sukabumi.
“Perbup ini akan berlaku di Kabupaten Sukabumi. Saya harsp. para camat dan para kepala desa yang ada di kabupaten Sukabumi hendaknya memahami dan mengetahui perbup ini,” pungkasnya.
Sementara Camat Cisaat Yudi Mulyadi menjelaskan, gagasan tentang Peraturan Bupati No. 40 Tahun 2020 dibuat untuk memberikan kepastian terhadap standar kinerja bagi para pengelola keuangan desa. Sehingga kedepannya, tidak ada lagi Kepala Desa yang terjerat masalah hukum, akibat pengelolaan keuangan desa yang tidak sesuai dengan aturan.
“Perbup ini dapat meningkatkan fungsi dan peran kecamatan sebagai pembina dan pengawas yang terdekat dengan desa. Sehingga dapat melaksanakan deteksi dini, apabila terdapat gejala ditemukannya penyimpangan pengelolaan keuangan desa,” ujarnya. (Harisman)