JAMBI, Koransatu.id – Dampak pandemi virus corona (Covid-19) di wilayah Provinsi Jambi mengakibatkan 4.710 tenaga kerja di berbagai sektor di rumahkan maupun PHK.
“Hingga kini data yang ada sebanyak 4.710 tenaga kerja yang telah dirumahkan maupun di PHK,” kata Kabid Wasnaker Provinsi Jambi Dedi Ardiansyah di Jambi, Jum’at kemarin (3/7/20).
Dirinya juga menyampaikan mengenai pengawasan terhadap tenaga kerja ataupun badan – badan usaha yang terdampak Covid-19 semaksimal mungkin. ” Kami sudah berupaya, mulai dari pembentukan posko – posko tugas Gugus Covid-19 untuk menerima laporan pengaduan terkait karyawan yang dirumahkan,” ujarnya.
Kami mengawasi perusahaan – perusahaan atau badan usaha dimana karyawannya terkena dampak covid-19. itu yang kita awasi,” tambahnya.
Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jambi, jelasnya, juga telah membuat surat edaran terkait pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) agar tetap melaksanakan peraturan perundang – undangan, bahwa THR dibayarkan. Namun, katanya, karena dampak Covid-19 ini diberikan semacam kemudahan bagi badan usaha dengan memberikan tahapan waktu pembayaran THR bagi dunia usaha, dimana produksi – produksi menurun dan ekspor barang juga terdampak.
Untuk itu, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jambi melakukan upaya langsung turun kelapangan melalui unit – unit pelayanan di daerah wilayah I, wilayah II, dan wilayah III memantau seluruh pelaksanaan protokol – protokol kesehatan maupun pelaksanaan THR yang lalu.
” Berdasarkan laporan yang kami terima, ternyata tenaga kerja yang di tumahkan maupun yang PHK berjumlah 4.710 orang dari 179 perusahaan, Dari laporan yang masuk, paling banyak tenaga kerja yang di rumahkan dan PHK berada di daerah Muaro Jambi dan Kota Jambi. Kemudian dilanjutkan ada beberapa kasus di Kabupaten Sarolangun dan Kabupaten Muaro Bungo,” jelas Dedi.
Jadi 4.710 orang terdiri dari 4.582 orang di.rumahkan dan 128 orang di PHK,” ungkasnya.(Riza)
Get real time update about this post categories directly on your device, subscribe now.