JAKARTA, Koransatu.id – Carut marutnya PPDB Usia dan Zonasi di DKI Jakarta Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta membuka zonasi RW disertai dengan penambahan kuota kursi. Kelas yang tadinya maksimal 36 ditambah menjadi 40 kursi.
Seorang wali murid bertempat tinggal di RW 02 Kelurahan Cengkareng Barat , Cengkareng Jakarta Barat Witra, menilai penerimaan peserta didik baru (PPDB) jalur zonasi Bina RW tidak efektif.
“Di RW saya hanya ada PAUD, masa iya anak saya masuk sana? Sedangkan sekolah lainnya tidak ada. Ini tidak efektif. Harus banyak sabar,” ujar Witra di Jakarta, Sabtu (4/7/2020).
Menurut Witra, anaknya ingin mendaftarkan diri menjadi siswa SMP negeri. Jarak SMPN ke rumah gak sampai 200 meter cuma beda RW
Witra merasa pesimis anaknya dapat masuk ke SMP negeri pilihannya. Tak lain, karena sulitnya mencari jalur penerimaan yang tepat untuk anaknya.
Setelah lulus dari SD, anak saya berusia 12,3 tahun. Penerimaan siswa berdasarkan usia membuatnya tak diterima di semua SMP Negeri di Jakarta barat yang dia daftar.Padahal, anak saya nilainya cukup untuk sekolah Negeri
“Mau masuk jalur prestasi, anak saya kembali terpental lantaran akreditasi SD anak saya 88, kalah dengan sekolah swasta di sini yang akreditasinya 100,” ujar witra.
Witra mengatakan meskipun nilai bagus, jika dikalkulasikan dengan akreditasi sekolah nilai anaknya tidak akan dapat memenuhi syarat jalur prestasi.
Sebelumnya, Disdik DKI Jakarta membuka Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) DKI Jakarta Tahun Ajaran 2020/2021 untuk jalur zonasi tingkat RW guna mengakomodir tingginya minat bersekolah di sekolah negeri.
“Hari ini kami mengumumkan bahwa Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Dinas Pendidikan membuka jalur zonasi untuk bina RW,” kata Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta Nahdiana dalam konferensi pers yang direkam oleh Pemprov DKI Jakarta, Selasa (30/6/2020).
Dengan kebijakan jalur baru tersebut, kata Nahdiana, pemprov juga harus menambah kuota rasio per kelas dalam satu sekolah yang semula 36 menjadi 40 orang.
Jalur ini akan dibuka pada 4 Juli 2020 (setelah jalur prestasi 1-3 Juli 2020) dan kewajiban melapor diri pada 6 Juli 2020. Jalur ini diperuntukkan khusus bagi lulusan tahun 2020. (HW)