INDRAMAYU, Koransatu.id – Kapolres Indramayu AKBP Suhermanto, S.I.K.,M.Si mengungkapkan persoalan tuntutan warga Desa Tersana terkait adanya surat penyerahan asset desa Tersana tanpa Syarat sudah dalam proses penyelidikan, namun tentu butuh waktu dalam proses penyelidikan tersebut, tidak bisa diselesaikan dalam waktu satu minggu.
Lebih jauh dikatakan Suhermanto, jika proses penyelidikan tidak berjalan dengan semestinya, silahkan warga desa Tersana demo ke Polres Indramayu.
“Mediasi ini sudah sekian kalinya, di samping itu proses hukum sudah berjalan dan sudah tahap penyelidikan. Diharapkan masyarakat Tersana tetap kondusip dan terkait tuntutan kuwu mundur, tentu ada proses yang harus di lalui,” ungkapnya.
Aksi demo masyarakat Tersana yang berjilid-jilid dan berkelanjutan tentu sangat menguras energi kami. Karena banyak pekerjaan yang harus di selesaikan, disamping persiapan pengamanan menjelang pilkada. Namun Polri sebagai pelindung masyarakat tetap akan memberikan keamanan bagi warga yang akan unjuk rasa besok.
Sementra itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Indramayu Sugeng Heryanto menambahkan pemeritnahan desa sudah di atur dalam nomor 4 tahun 2014 salah satunya mengatur pemberhentian Kuwu diantaranya satu mengundurkan diri, ke dua meninggal dan ke 3 di berhentikan namun semua mebutuhkan proses.
Masih menurut Sugeng, terkait penyerahan aset desa tidak melalui pelelangan, apalagi dijadikan jaminan untuk pinjaman uang, itu sudah menyalahi aturan dan pelanggaran, karena tidak sesuai dengan Perda 2017 yang sudah di atur.
Secara terpisah, Kuwu Desa Tersana Kuseri mengaku persoalan dengan Sudarta adalah utang piutang untuk modal pencalonan kuwu pada 2017.
Terkait Aksi demo Jumat 3 Juni 2020 lalu, dirinya mengaku ada agenda kegiatan ke luar dan kemungkinan tidak bisa menemui masa aksi unjuk rasa. Namun, katanya, karena desakan kuasa hukumnya, Dudung Indra Ariska dan jaminan keamanan dari kapolres Indramayu dan kapolsek Sukagumiwang, dirinya akan menemui masa aksi unjuk rasa dan memberikan klarifikasi terkait tuntutan mereka.
Peserta mediasi, diantara Kapolres Indramayu AKBP Suhermanto, S.I.K., M.Si, Kepala Dinas DPMD Sugeng Heryanto, Kapolsek Sukagumiwang Kompol Lindon Afandi Siregar SH, Kuasa Hukum Kuseri Dudung Indra Ariska, Koordinator Aksi Abidin didampingi Tarmidi dan Jiaul Haq. (Otong.S)
Get real time update about this post categories directly on your device, subscribe now.