JAMBI, Koransatu.id – Guna mensukseskan Pilkada serentak yang akan digelar 9 Desember 2020, Dinas Sosial Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi Jambi akan terus berupaya mendorong masyarakat mengurus dokumen kependudukan.
” Kami akan mendukung pelaksanaan Pilkada, dengan melakukan pemuktahiran data penduduk berkelanjutan, seperti mendata penduduk yang meninggal, pindah, mendata pensiun TNI/Polri atau yang belum 17 tahun tapi sudah menikah,” Arif Munandar, Kepala Dinas Sosial Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dinsosdukcapil) Provinsi Jambi di Raung Kerjanya, Kamis (2/7/20) pagi.
Menurut Arif, untuk Data Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4) di Provinsi Jambi pada bulan Januari 2020 semula ada sebanyak 2.477.244. Namun, tambahnya, berhubung adanya perubahan jadwal Pilkada yang semula ditentukan Bulan September diganti menjadi Bulan Desember, DP4 Provinsi Jambi mencatat ada penambahan sebanyak 12.154. ” Jadi total DP4 di Provinsi Jambi sebanyak 2.489.398,” ungkapnya.
Arif juga menyampaikan mengenai DP4 yang akan digunakan untuk Daftar Pemilih Tetap (DPT), itu merupakan kewenangan KPU dan pihaknya hanya mengirimkan data DP4 ke Ditjen Dukcapil Kemendagri RI.
” DPT itu merupakan kewenangan KPU, kami hanya mengirimkan data DP4 ke Ditjen Dukcapil Kemendagri RI,” pungkasnya. (Rizal)