INDRAMAYU, Koransatu.id -Sebanyak 171 Kepala Desa (Kuwu) yang tersebar di 31 Kecamatan se-Pemkab. Indramayu, Jabar akan memasuki masa Purna Bakti pada 15 Januari 2021 mendatang.
” Kalau sudah sampai waktu akan dilakukan pelantikan untuk menjalankan tugas. Jabatan kepala desa tidak boleh kosong,” kata Sugeng Hariyanto, Kepala Dinas Pembangunan Masyarakat Desa Kabupaten Indramayu, Jumat (26/6/20).
Ia menjelaskan, pemangku Kepala Desa, harus dari warga netralitas, bukan dari perangkat desa atau unsur pamong desa. ” Saya minta agar kalangan ASN (Aparatur Sipil Negara) melaksanakan pemilihan calon kepala desa yang habis masa tugasnya,” ujar Sugeng.
Menurut Sugeng, rencana pemilihan kepala Desa sesuai dengan jadwal dan tahapan. Semua masih menunggu pembahasan dengan Asda Pemerintahan Pemkab Indramayu.
” Pemilihan calon kepala Desa tetap menggunakan standar protokoler kesehatan,” pungkasnya.
Secara terpisah Plt. Bupati Indramayu, H.Taufik Hidayat M Si mengatakan, agenda pemilihan bupati untuk Kabupaten Indramayu, dipastikan akan berlangsung tanggal 9 Desember 2020.
” Hal ini sudah berkoordinasi melalui rapat dengan Menteri Dalam Negeri di Jakarta dan Pemkab Indramayu sudah siap melaksanakqn pilkada. Anggaran untuk pelaksanaan juga sudah tetsedia,” tuturnya. (Resman).