PASURUAN, Koransatu.id– RSUD Bangil Kabupaten Pasuruan membuka pelayanan rapid test dan PCR test mandiri bagi masyarakat umum.
Berdasar Peraturan Direktur (Perdir) RSUD Bangil Nomor 10 tahun 2020 Tentang Penetapan Tarif Pelayanan Rapid Test dan PCR Test di RSUD Bangil, ada 4 komponen pelayanan yakni swab PCR mandiri, swab PCR subsidi, rapid test kelompok, dan rapid test individu.
Pertama Untuk PCR test mandiri tarifnya Rp 1.450.000, kemudian kedua untuk PCR test subsidi rumah sakit memberikan patokan biaya Rp 765 ribu. Kriteria subsidi adalah untuk tenaga kesehatan Kabupaten Pasuruan dan harus menunjukkan KTP Kabupaten Pasuruan.
Ketiga, terhadap orang yang pernah berkontak dengan PDP dan terkonfirmasi positif, bisa minta rujukan ke Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Pasuruan agar tidak dikenai biaya. Tanpa rujukan dari Dinkes, maka pihak rumah sakit akan tetap mengenakan tarif.
Selain itu yang ke empat jika terdapat individu menginginkan rapid test, RSUD Bangil mematok tarif sebesar Rp 215 ribu. Tapi berbeda jika rapid test secara kelompok, biaya layanan terbilang lebih murah yakni Rp 105 ribu dengan ketentuan minimal terdiri dari 180 orang.
Terkait PCR swab, dijelaskan jika rumah sakit membuka pelayanan pada Senin-Jumat dan hanya di jam pagi yakni jam 08.00 sampai jam 09.30 WIB. Sementara pelayanan rapid test, layanannya dibuka Senin sampai Jumat selama jam kerja.
Masih berdasar Perdir, pelayanan dilaksanakan di Klinik General Check Up dan Laboratorium Patologi Klinik. Hasil pemeriksaan rapid test dan PCR test akan diberikan maksimal 2 kali 24 jam.
” Masyarakat umum bisa secara mandiri memperoleh pelayanan ini dengan membayar biaya tarif yang telah ditentukan oleh pihak RSUD,” kata Hayat Humas RSUD Bangil, Sabtu (27/6/20). (wir)