Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Provinsi Jambi menganggarkan dana 11 miliar dari APBD Provinsi Jambi tahun 2020, untuk pembangunan jalan Sungai Bahar dan perbaikan jalan serta penanganan ruas jalan Simpang Penerokan -Sungai Bahar.
Meski anggaran terbatas, namun pemprov Jambi terus berupaya mengalokasikan anggaran tersebut guna penanganan ruas jalan yang menjadi kewenangan Provinsi Jambi, salah satunya jalan ruas Simpang Panerokan – Sungai Bahar.
Di tahun 2020 saja, Pemrov Jambi telah mengalokasikan anggaran sebesar Rp11 miliar dari dana APBD Provinsi Jambi dan dari Dana Alokasi Khusus (DAK) sebesar Rp13,5 miliar.
“Kita telah mengalokasikan anggaran melalui dana APBD dan Dana Alokasi Khusus, namun karena adanya pemotongan anggaran dari Pemerintah Pusat, maka alokasi DAK tahun 2020 dibatalkan, jelas Kadis PUPR Jambi, M. Fauzi
Namun, lanjut Fauzi, tahun 2021 akan diusulkan kembali DAK untuk penanganan ruas jalan simpang Panerokan – Sungai Bahar tersebut sebesar Rp40 miliar rupiah. “Dengan harapan seluruh jalan ini dapat ditangani dengan tuntas,” pungkas Fauzi. (Rizal)