Kongres Advokat Indonesia (KAI) meminta Pemerintah Provinsi DKI Jakarta Cq. Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) merevisi isi surat Nomor 4876/-072.2 tanggal 8 Juni 2020 yang berisi setiap warga yang keluar masuk wilayah Jakarta selama masa PSBB harus memiliki SIKM. Namun dalam surat itu profesi Advokat dikecualikan.
Ada pun surat tersebut pada angka 2 (dua), berbunyi “Pengecualian Kepemilikan SIKM sebagaimana dimaksud di atas juga mencakup Advokat yang merupakan mitra penegak hukum dari Kementerian Hukum dan Hak Azasi Manusia, Mahkamah Agung, Kejaksaan Agung, dan Komisi Pemberantas Korupsi”.
Menurut Kongres Advokat Indonesia (K.A.I) pimpinan Advokat Erman Umar, S.H., penyebutan advokat sebagai Mitra Penegakan Hukum adalah keliru. Karena hal itu tidak sejalan dengan bunyi dalam ketentuan Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 Tentang Advokat. Untuk itu pihaknya telah melayangkan surat yang ditujukan kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) DKI Jakarta, sebagaimana surat nomor 017/DPP.KAI/Pemprov/VI/2020, tanggal 11 Juni 2020.
“Kami [KAI] sangat menyayangkan karena dalam surat tersebut menurut kami ada yang keliru, di mana tertulis advokat sebagai “mitra penegakan hukum”. Padahal menurut UU No. 18 Tahun 2003 Tentang Advokat, advokat adalah penegak hukum, bukan mitra,” ungkap Erman.
Masih menurut Erman, advokat merupakan sebuah profesi di bidang hukum. Keberadaan advokat sebagai seorang penegak hukum sejatinya telah diatur dalam Pasal 5 ayat (1) Undang-undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat, yang menyebutkan, Advokat berstatus sebagai penegak hukum, bebas dan mandiri yang dijamin oleh hukum dan peraturan perundang-undangan. Maka kedudukan advokat adalah setara atau sederajat dengan aparat penegak hukum lainnya (Polisi, Jaksa, Hakim). Untuk itu Erman meminta Pemprov DKI Jakarta, dalam hal ini Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu untuk merevisi suratnya tersebut.
“Cukup jelas yang diatur dalam ketentuan Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 Tentang Advokat. Advokat penegak hukum. Tidak ditemukan dalam UU Advokat bahwa advokat sebagai Mitra Penegakan Hukum, sehingga sangat beralasan jika surat No. 4876/-072.2 tanggal 8 Juni 2020 tersebut harus direvisi,” ujarnya.
Lalu ketika disinggung soal adanya desakan untuk revisi UU Advokat, menurut Erman, pihaknya telah membahas hal itu dalam perayaan HUT ke-12 KAI secara virtual yang diikuti oleh seluruh Pengurus DPP dan DPD KAI serta anggota di bawah kepemimpinannya.
Menurut Erman, hal itu sudah disampaikan juga melalui rilis secara terbuka. Pihaknya mendesak Pemerintah dan DPR RI untuk mengajukan dan membahas revisi beberapa Undang-Undang. Salah satunya adalah Undang-Undang Advokat. Mengingat Undang-Undang Advokat yang berlaku saat ini sudah tidak sesuai dengan perkembangan dunia advokat.
Komisi III DPR RI Periode 2009 sampai 2014 diakhir masa tugasnya, kata Erman, sudah pernah membahas RUU Advokat sebagai Revisi Undang-Undang Advokat yang berlaku saat ini. Namun revisi tersebut tidak sempat tuntas dibahas. “Infonya hanya 1 pasal saja yang belum disepakati, yakni mengenai Dewan Advokat,” jelas Erman | Arman
Editor : Heru Lianto
Get real time update about this post categories directly on your device, subscribe now.