LEMBAGA NEGARA baik eksekutif, legislatif, dan yudikatif dan semua stakeholder yang terkait dengan pranata hukum seperti para organisasi advokat, profesional hukum diminta untuk menjaga dan mengawal eksistensi Indonesia sebagai negara hukum, guna mewujudkan cita-cita negara hukum Indonesia sebagaimana tertuang dalam Pasal 1 ayat 3 UUD 1945, yang dapat menciptakan keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia tanpa diskriminasi.
Demikian imbauan Presiden KAI Erman Umar, SH., dan Sekjen KAI Heytman Jansen, SH dalam rilis tertulis yang didapatkan koransatu.id, pada Selasa (9/6/2020) malam.
Selain itu DPP KAI juga menyoroti soal Perppu No. 1 Tahun 2020 tanggal 31 Maret 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan Untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). KAI menilai PERPU tersebut titik konsentrasinya lebih pada penyelamatan Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan (darurat ekonomi).
KAI prihatin a PERPPU No. 1 Tahun 2020 tersebut, karena dinilai banyak melanggar ketentuan UUD 1945. PERPU tersebut mencabut kekuasaan Lembaga Negara, Lembaga Kehakiman, DPR, dan BPK.
Ketentuan pada Pasal 27 dan Pasal 28 Perppu No.1 Tahun 2020 tersebut telah mengkebiri fungsi dan kewenangan Lembaga Negara yang dibentuk berdasarkan UUD 1945, yakni :
1. Kekuasaan Kehakiman yang merupakan kekuasaan yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan.
2. Kewenangan DPR untuk membahas dan memberikan persetujuan terhadap perubahan APBN.
3. Kewenangan BPK untuk memeriksa pengelolaan keuangan negara.
Dengan PERPPU ini kekuasaan Presiden dan jajaran eksekutif di bawahnya seperti Menteri Keuangan dan lembaga keuangan seperti BI, OJK, dan KKSK terlihat begitu berkuasa. Mereka mendapat perlindungan hukum dan hak imunitas dari tuntutan pidana, perdata, dan TUN. KAI menilai PERPPU ini terlihat tidak menghormati prinsip Indonesia sebagai negara hukum yang memberikan kedudukan dan persamaan di depan hukum. Dan bertentangan dengan semangat pemberantasan korupsi.
KAI semakin menjadi prihatin karena DPR telah menyetujui Perppu ini menjadi Undang-Undang, di mana Perppu yang telah melanggar UUD 1945 tersebut, termasuk mengamputasi Kewenangan DPR dibidang pembahasan Perubahan Anggaran APBN.
Perlu diketahui bersama, belum lama ini Kongres Advokat Indonesia (KAI) memasuki usia yang ke-12, pada Sabtu (30/05/2020) lalu. Organisasi advokat ini berdiri pada tahun 2008. Selamat ulang tahun, KAI. (dir)
Get real time update about this post categories directly on your device, subscribe now.