JAKARTA, Koransatu.id – Meski pengumuman kelulusan siswa siswi Sekolah dDasar, Ibtidaiyah, SDLB serta program Paket A baru akan diumumkan pada 15 Juni 2020 mendatang, sekolah tingkat pertama (MTsN) di wilayah Cilegon Banten sudah melakukan pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) secara langsung tanpa melalui PPDB online untuk tahun ajaran 2020/2021.
Selain itu, pihak panitia PPDB memungut biaya kepada calon peserta didik barunya sebesar Rp. 1.300.000, untuk kelengkapan dan atribut yang disediakan pihak sekolah bersangkutan.
Sementara itu, Komisi V DPRD Provinsi Banten menemukan potensi masalah dalam proses PPDB tahun ajaran 2020 /2021 yang bisa muncul antara lain terkait aplikasi PPDB, anggaran, hingga potensi keuangan.
Menurut anggota Komisi V DPRD Banten , Fitron Nur Ikhsan, Website PPDB menerima seluruh pendaftar valid, sekalipun data yang tersedia di dalamnya tidak lengkap.
” Ini berpotensi diisi pendaftar yang ingin merusak kemurnian pendaftar lain , ” kata Fitron kepada wartawan , Kamis , (4/6/2020)..
Ia juga menilai aplikasi PPDB Banten tidak mengikuti Juknis, sehingga peserta di luar zonasi bisa daftar di jalur zonasi (Valid). ” Bahkan ada yang daftar dua jalur dalam zonasi pun bisa Submit,” jelasnya,
Pengumuman SMP, juga dinilai berakibat pada pemborosan biaya dan tenaga serta efisiensi. Fitron mengungkapkan, panitia sekolah hingga saat ini tidak memiliki kewenangan apapun termasuk jika ada keluhan peserta yang salah pilih jalur. ” Mereka dan juga peserta tidak bisa langsung submit,” tuturnya.
Perlu revisi besar-besaran terhadap aplikasi yang patut diduga dapat menggaggu keberhasilan PPDB dan menimbulkan konflik saat pengumuman nanti , yang akan berakibat munculnya banyak gugatan masyarakat,” tambahnya. (Jumadi)
Get real time update about this post categories directly on your device, subscribe now.