JAKARTA, Koransatu.id – Sebanyak 22 orang dan empat kendaraan roda empat dikenakan sanksi karena melanggar aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Pos Penyekatan (Check Point) Kecamatan Cilandak, di Jl. Raya Pangkalan Jati, Cilandak, Jakarta Selatan.
Wakil camat Cilandak, E Suheli mengatakan, para pelanggar yang tidak memakai masker diminta memilih untuk menjalani hukumannya sesuai aturan yang berlaku, seperti menyapu jalan, bernyanyi atau plPushul Up. “ Hukuman sesuai pilihan pelanggar,” katanya saat kunjungan di Pos Penyekatan, Selasa (2/6/20).
Selain itu, lanjutnya, empat kendaraan roda empat (mobil) terpaksa diminta putar balik arah karena tidak memiliki Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) wilayah Jakarta. “ Pengendara harus memiliki SIKM bila masuk ke jakarta,” katanya.
Menurutnya, tindakan tegas dilakukan petugas dalam rangka menegakkan Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 41 Tahun 2020 tentang pengenaan sanksi terhadap pelanggaran pelaksanaan PSBB dalam penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19). ” Pos juga untuk pencegahan penyebaran Corona Virus Disease 2019,” katanya.
Selain itu, katanya, posko check point juga untuk menegakkan Pergub 47 Tahun 2020 tentang pembatasan Kegiatan Berpergian Keluar dan/atau Masuk Provinsi DKI Jakarta, dalam upaya pencegahan penyebaran Corona Virus Disease 2019. (Maraden)