JAKARTA, Koransatu.id – Pembangunan Pencucian Mobil dan fasilitasnya di Jl. Kramat I, No. 3, RT. 001/RW. 002, Kel. Grogol Selatan, Kec. Kebayoran Lama, Kota Administrasi Jakarta Selatan melanggar Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Pasalnya, bangunan tersebut hanya mengantongi ijin 1 lantai sesuai No. IMB 19/C.37/b/31.74.05.1005.08K. 1/2/-1.785.51/2020, tertanggal 14-01-2020. Namun di lapangan, banugnan tersebut dibangun 2 (dua) lantai, diduga berupa Café dan Show Room mobil.
Walaupun melanggar, ironisnya, hingga sekarang bangunan tersebut belum ditindak oleh Sudin Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan (Citata) Jakarta Selatan. Diduga ada oknum yang bermain dibalik bangunan yang melanggar tersebut dan kasak-kusuk di Kantor Walikota Jaksel.
Pantauan di lapangan, bangunan cucian mobil yang melanggar IMB tersebut hingga saat ini pembangunanya sudah memasuki 60%. Diduga pemiliknya adalah Sudin Citata Jaksel tidak berani menindaknya dan menjadi tantangan Ka. Sudin Citata, Sukrya dan Walikota Jaksel, H. Marulloh Matali.
Menurut SN warga sekitar yang tak ingin namanya ditulis mengatakan, berdirinya tempat pencucian mobil, Show Room dan Café ijin 1 lantai tapi dibangun 2 lantai menjadi buah bibir dan menimbulkan kesan negatif di lingkungan wilayah Kec. Kebayoran Lama dan institusi yang berwenang.
“Saya benar-benar heran bangunan pencucian mobil yang betul-betul melanggar kok tidak ditindak, ada apa gerangan dibalik itu…,” kata SN di Kantor Kecamatan Kebayoran Baru, Selasa (2/6/2020).
Sementara Kepala Sudin Satpol PP Jakarta Selatan, Ujang Harmawan mengatakan, banyak bangunan yang sudah direkomtek tapi belum dibongkar dan pihaknya tetap memperhatikan itu,
“Tapi kalau memang ada laporan dari masyarakat, maka Kami akan melakukan pembongkaran dan kalau yang di Jalan Kramat 1 Nomer 3. Kita akan meninjau ke lapangan, kalau memang ditemukan pelanggaran akan kami tindak dengan tegas dan tidak pandang bulu,” tegasnya.
Ia menambahkan, kendati saat ini sedang merebaknya Pandemi virus Covid-19, pihaknya tetap menjalankan tugas sesuai dengan Tupoksinya.
Saat dikonfirmasi dengan RU, kontraktor yang mengerjakan bangunan tersebut melalui HP mengatakan, dirinya mengaku bangunan tersebut tak sesuai IMB tapi pemiliknya sedang mengurus IMB perubahan yang di kerjakan Teguh (orang yang mengurus ijin perubahan di kecamatan. ” Kalau mau lebih lagi langsung aja tanyakan ke pak Teguh,” tukasnya. (Maraden)