PASURUAN, Koransatu.id – Mengurangi penyebaran virus Corona agar tak meluas ke wilayah Kabupaten Pasuruan, Dinas Pedidikan (Dispendik) Kabupaten Pasuruan terbitkan surat edaran baru perpanjangan masa belajar di rumah untuk semua jenjang mulai dari Paud hingga SMP. Sebelumnya Kebijakan masa belajar di rumah ini berakhir hingga 1 Juni 2020.
Dinas Pendidikan Kab. Pasuruan berpedoman pada Keputusan Presiden RI No. 12 tahun 2020 tentang penetapan bencana non alam penyebaran coronavirus 2019 sebagai bencana nasional dan surat edaran gugus tugas percepatan penanganan covid-19 nomor 6 tahun 2020 tentang status keadaan darurat nasional maka bersama ini disampaikan bahwa kegiatan belajar dari rumah dan bekerja dari rumah pada semua jenjang pendidikan diperpanjang sampai dengan tanggal 14 Juni 2020.
Plt.Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Pasuruan, Drs.Akhmad Khasani M.Si mengatakan, pihaknya telah membuat surat edaran dan mensosialisasikan ke semua sekolah di Kabupaten Pasuruan. “ Kami berikan surat edaran ini, untuk tiap lembaga sekolah,” katanya, Jum’at (29/5/20)
Dalam surat Edaran tertanggal 29/05/2020 tersebut tertulis :
1. Kegiatan belajar dari rumah dan bekerja dari rumah pada semua jenjang pendidikan sedianya berakhir pada tanggal 1 Juni 2020 diperpanjang sampai dengan 14 Juni 2020
2. Kegiatan sekolah selama masa belajar dari rumah mengikuti kalender pendidikan
3. Melakukan gerakan disiplin nasional yang terdiri dari 19 dengan melaksanakan menggunakan masker cuci tangan jaga jarak hindari kerumunan jaga imunitas dan berolahraga
4. Tetap melaksanakan pelayanan masyarakat dan selalu menjaga kebersihan serta keamanan sekolah dengan membentuk piket pendidik dan tenaga kependidikan di sekolah.
Menurutnya, untuk fungsi pelayanan sekolah tetap berjalan dengan sistem piket bagi guru dan tenaga pendidikan serta tetap memperhatikan protokol pencegahan penyebaran Covid-19.
“Kebijakan perpanjangan ini berlaku bagi semua sekolah. Diperpanjang, karena ada instruksi dari Gubernur Jatim,” ujarnya.
Terkait ditiadakannya ujian nasional untuk tiap lembaga sekolah yang harus melaksanakan, sedangkan untuk kelulusan para siswa SD dan SMP akan ditentukan dengan mengacu pada nilai rapor siswa.
Selain kelulusan, pendaftaran ke sekolah baru juga akan mengacu pada nilai rapor siswa. Perpanjangan masa belajar di rumah ini, disebut akan berakhir seiring dengan hilangnya virus Covid-19 setelah resmi diumumkan oleh pemerintah.(wir)