KUALA TUNGKAL, Koransatu.id – Dinas Perhubungan Tanjab Barat, secara resmi menjatuhkan teguran tertulis kepada perwakilan kontraktor pelaksana kegiatan yang tidak mengindahkan aturan tentang Muatan Sumbu Tertinggi (MST) dan pelanggaran Pasal 33 Perda No 11 Tahun 2015 tentang penyelenggara bongkar muat.
Sanksi teguran tertulis atas muatan tiang pancang yang diangkut oleh truk trailer ini hanya diterima perwakilan kontraktor Proyek MTQ, di Kantor LASDP, Rabu (13/5/20) pagi.
“Cuma diwakilkan dengan kordinator keamanan. Sedangkan penanggungjawab proyek lagi ada kegiatan di Jambi,” terang Syamsul Jauhari, Kadishub Tanjab Barat saat dikonfirmasi via WhatsApp.
Kedepan, pihak Dishub akan memperketat pengawasan terhadap masuknya kendaraan di dalam kota Kualatungkal, terutama untuk dimensi muatan dan Muatan Sumbu Tertinggi (MST). ” Perda tersebut masih lemah, perlu di review lagi kedepannya,” tukasnya.
Dia menyebutkan, jika tiang pancang yang diangkut truk trailer tersebut untuk pembangunan lokasi MTQ tingkat Provinsi Jambi.
Sebelumnya, Kadishub Tanjab Barat membenarkan adanya truk trailer yang membawa puluhan tiang pancang beton masuk Kota Kuala Tungkal. Setidaknya ada 10 truk trailer yang telah masuk dalam kota dengan muatan tiang pancang.(adibae)