PASURUAN, Koransatu.id – Pemerintah Desa Tebas Kecamatan Gondang Wetan menggelar kegiatan Musdes khusus dengan agenda Vaidasi dan Finalisasi data penerima BLT Dana Desa.Acara ini dihadiri oleh Ketua BPD, Para Kasun RTdan RW serta Tokoh Masyarakat, acara dilaksanakan di Pendopo Desa Tebas, Rabu (06/05/20) malam.
Menurut Kepala Desa Tebas Muadzin mengatakan, kegiatan Mudessus (Musyawarah Desa Khusus) yang berkaitan dengan penetapan daftar-nama warga penerima bantuan BLT dari Dana Desa sesuai aturan dan Intruksi Pemerintah serta harus transparan agar seluruh komponen masyarakat bisa mengetahui.
Berdasarkan pantauan di lapangan musyawarah ini berjalan cukup alot, bahkan tak jarang antar perangkat beda pendapat, karena tumpang tindih data yang mendapatkan PKH, BPNT atau bantuan lainnya.
Untuk memcairkan suasana dan mencari titik temu, akhirnya Kades Muadzin mengingatkan semua peserta musyawarah untuk tidak saling ngotot, karena tidak akan menghasilkan mufakat. Jadi kita harus sepakat untuk memastikan Bantuan Langsung Tunai (BLT) dari dana desa ini sampai kepada masyarakat yang terdampak covid 19.
” Jadi tidak ada hal yang disembunyikan serta tidak ada faktor Kolusi ataupun Nepotisme dalam penentuan calon penerima BLT,” tegasnya.
Sementara itu Ahmad subhani S.sos Pendamping Desa Tebas menambahkan, Desa Tebas memiliki kurang lebih 1.020 Kartu Keluarga (KK), dari data tersebut angka penerima manfaat (BPNT dan PKH) sebanyak 800 KK. Sedangkan yang perlu di perhitungkan adalah sisanya untuk anggaran yang dikeluarkan dari Dana Desa sebesar 30% yang kita terima itu kurang lebih diangka 324 juta sekian. Kalau di bagi per KK 600 ribu di kali selama 3 bulan itu sama dengan Rp. 1.800.000,-. Jadi Rp. 324 juta di bagi Rp. 1.800.000 hasilnya diangka 180 KK
” Sebanyak180 KK ini akan kita distribusikan sesuai dari hasil kesepakatan kita berbicara bersama BPD, kemudian dengan para ketua RW,” jelasnya.
Dikatakan Muadzin, data tersebut berdasarkan hasil konfirmasi ulang di lapangan terkait masyarakat yang menerima PKH atau penerima BPNT sesuai aturan baku Keputusan itu, tambahnya, tidak bisa di ganggu gugat. Jadi, intinya bagi masyarakat yang sudah mendapatkan bantuan PKH ataupun BPNT tidak boleh menerima lagi bantuan BLT dari Dana Desa. Jadi datanya berdasarkan ada di TKS agar jangan sampai masyarakat menerima bantuan secara dobel antara PKH dan BPNT dan BLT dari Dana Desa.
” Semoga ini bisa terlaksana dengan baik, tidak ada permasalahan. Masyarakat jangan panik, waspada boleh terhadap penyebaran wabah Virus Covid 19. Semoga wabah Virus Covid 19 ini segera hilang dari muka bumi ini, sehingga masyarakat tidak di penuhi rasa waswas dan khawatiran,” pungkasnya.(wir)
Get real time update about this post categories directly on your device, subscribe now.