JAKARTA, Koransatu.id – Maraknya bangunan bermasalah dan melanggar di Kecamatan Koja, Jakarta Utara diduga, karena ada permainan antara pemilik bangunan dan oknum tertentu, sehingga pemilik bangunan tidak merasa takut dan tidak ada rasa was-was, sebab bangunannya aman-aman saja. Padahal bangunan tersebut melanggar dan tidak sesuai Perda No 7 tahun 2010.
Seperti salah satunya bangunan rumah atau kontrakan megah 3 lantai tanpa ijin berdiri kokoh di Jl. Cibanteng 2 RT 06 RW 07 Kelurahan Rawabadak Utara, Jakut.
Dan yang aneh lagi saat pemerintah memperlakukan PSBB untuk memerangi Covid 19, tentang larangan beraktivitas dan bergerombolan, pemilik bangunan tenang saja, tetap membangun tanpa mematuhi larangan. Petugas dari Kelurahan pun tak ada yang melarang, disamping juga melanggar Perda 7 tahun 2010 tentang syarat mendirikan bangunan.
” Selain melanggar peratuan pemerintah, mereka juga mengundang keramaian tukang dan kenek saat membangun,” kata seoang warga yang tak ingin namanya di tulis, Sabtu (18/4/20).
Seharusnya aparat dari tingkat kelurahan dan kecamatan atau petugas Sudin Cipta Karya Tata Ruang dan Pertanahan (CKTRP) harus secepatnya bertindak, dengan memberikan surat teguran dan penindakan agar pembangunan bangunan tersebut di hentikan, hingga surat IMB keluar atau di milikinya pemilik bangunan.
Saat akan konfirmasi maraknya bangunan di Kecamatan Koja, Kasatlak CKTRP Kecamatan Kija, Jakarta Utara tidak ada di tempat. (Tjip)