SURABAYA, Koransatu.id – Pasca hadirnya surat pemberitahuan dari pihak satpol PP akan di gusurnya pemukiman Warga Kalisari Damen dan Gg makam, Selasa (10/03/2020).
Dampaknya, warga langsung datang menyerbu gedung Dewan guna menghadiri jadwal sidang Hearing di Komisi C DPRD Surabaya. Sidang yang di jadwalkan pada pukul 10.00 WIB dengan agenda menindaklanjuti pengaduan masyarakat terkait penertiban pemukiman tempat tinggal mereka yang akan di laksanakan pada hari itu juga.
Berdasarkan surat pemberitahuan akan adanya penggusuran yang di lakukan oleh Satpol-PP, atas perintah laporan BBWS, rencananya hari ini selasa 10/3/2020 akan mengeksekusi kampung kalisari Damen RT 03/RW. 03 dengan jumlah 170 KK.
Dalam rangka sidang hearing tersebut juga dihadiri oleh seluruh anggota dewan Komisi C, BBWS, Satpol PP, Camat Mulyorejo, Lurah Kalisari, Dinas PU. Bina Marga Dan Pematusan serta warga yang terdampak termasuk Ketua RW 03.
Dalam penyampaian kronologi dari warga setempat saat disampaikan oleh M Basir sebagai sesepuh kampung menerangkan bahwa lahan yang akan ditertibkan ini sudah ditempati puluhan tahun, sejak tahun 1970 dan sangat tahu persis bahwa dulu bukan sungai apalagi laut.
“Kok… sekarang tiba-tiba ada BBWS yang mengklaim wilayah tersebut miliknya. Apalagi di kampung kami sudah terbentuk pemerintahan kecil yaitu RT/RW, jika di gusur lalu struktur pemerintahan ini apakah akan di hapus?,” kata Basir kesal.
Seperti yang di ungkapkan Abdul Munthalib, Ketua RW. 03 mengatakan, surat datang tiga kali, sampai peringatan terahir, warga tidak pernah di ajak koordinasi apapun dan tidak ada surat pemberitahuan apapun yang datang Satpol-PP. “Warga sangat ketakutan, bahkan ada yang sakit setelah mengetahui akan adanya rencana penggusuran ini.” ujarnya.
Menurut Baktiomo, Ketua Komisi C DPRD Surabaya, masalah ini tidak dapat diselesaikan saat ini. Harus ada solusi agar tidak terjadi penggusuran rumah warga, sebab pokok dari masalah ini adalah mencari sumber banjir, yang nantinya kita cari jalan keluar atau outputnya air supaya warga tidak mengalami banjir.
“Minggu depan kita lakukan cek di lokasi. Jadi untuk sementara kami rekomkan rencana penggusuran di tunda hingga waktu yang tidak dapat ditentukan.” tegasnya.
Sebagaimana di usulkan oleh Ketua Komisi C DPRD Kota Surabaya, pihak BBWS yang di wakili oleh Kasubag Pengelolaan Aset Negara yaitu Nahason Harianja menyampaikan bahwa dirinya mematuhi dan menerima rekom dari Ketua Komisi C akan adanya penundaan eksekusi rumah warga tersebut.
” Saya terima keputusan yang di berikan oleh Ketua sidang akan adanya penundaan eksekusi di kalisari damen pada hari ini, namun saya tetap akan melaksanakan perintah walikota apabila dalam peninjauan di lapangan nantinya di temukan solusi lain dan petunjuk lainnya.” ungkap Nahason.(Rk)