Depok, koransatu.id – Bertempat di ruang cakra Pengadilan Negeri Depok menggelar sidang perdana dalam kasus pencurian kabel PT Telkom di Kelurahan Sukamaju Baru Tapos dengan terdakwa Sannim bin Tohir 59th, selasa (03/03/2020).
Sidang pertama ini berlangsung sangat singkat karena hanya membacakan dakwaan dari jaksa penuntut umum. Dalam dakwaan jaksa menuntut 7 tahun tahanan.
Usai sidang, Ratna Wening Purbawati SH pengacara terdakwa mengatakan
“Kalau membaca surat dakwaan dari jaksa penuntut umum tentang tindak pidana atas nama Sannim bin Tohir menurut kami tidak jelas karena di sampaikan seolah olah yang bersangkutan sebagai pelaku tunggal dalam kasus pencurian dengan barang bukti kabel milik telkom yang panjangnya ratusan meter, serta asumsi kerugian sekitar Rp 138juta”.
Ditambahkan Wening, “tetapi kalau di lihat dari rentetan peristiwa kejadian perkara di lapangan serta barang bukti yang ada serta penyidikan yang di lakukan oleh Kepolisian Polsek Cimanggis sepertinya suatu yang tidak mungkin kalau pekerjaan di atas di lakukan oleh satu orang”, dari situlah kami memperkirakan bahwa tidak mungkin Sannim bin Tohir adalah pelaku tunggal.
“Maka kami mencermati adanya kejanggalan dan kemungkinan besar ada oknum yg bermain dalam kasus ini “ungkap Ratna Wening Purbawati SH.
“Setelah tadi di bacakan dakwaan oleh jaksa penuntut umum kami langsung berdiskusi dengan terdakwa dan kita ambil keputusan untuk melanjutkan ke pembuktian dengan mendatangkan saksi ahli besok selasa depan 10/3/2020 tetapi kami tetap bekerja sesuai dengan SOP yang berlaku” imbuh Rahmad Lubis SH yang juga sebagai penasehat hukum terdakwa yang di siapkan oleh CWI (Coruption Watch Independent).
Sementara itu ketua umum DPP CWI Alfathir Lintang SH menjelaskan bahwa penanganan kasus ini adalah bentuk sumbangsih konkrit dari kami CWI untuk masyarakat di bidang bantuan hukum.
Kami dari CWI menugaskan pengacara-pengacara muda yang sangat kompeten dan profesional di bidang nya untuk membantu warga masyarakat yang kurang beruntung secara ekonomi.
Kami dari CWI juga akan menyikapi di luar pengadilan bila mana dalam kasus ini ada oknum oknum penegak hukum melakukan kesewenang wenangan, jujur kami tidak akan membiarkan hal di atas terjadi kami akan proses sesuai hukum yg berlaku meskipun dalam penyelesaian mungkin akan berbenturan dengan penyidik ataupun yang lain, intinya yang kita kedepankan adalah kebenaran dan ke adilan, jelas Alfathir Lintang SH. Sidang lanjutan akan di lakukan selasa depan 10/3/2020.(tapa)
Get real time update about this post categories directly on your device, subscribe now.