JAKARTA, Koransatu.id – Jaksa Agung Republik Indonesia ST Burhanuddin melantik dan serah terima jabatan Eselon I Kejaksaan Agung RI di Sasana Baharuddin Lopa, Komplek Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Jum’at (28/02/2020).
Tiga pejabat Eselon 1, yakni Ali Mukartono, sebelumnya sebagai Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Umum (Jampidum) di lantik menjadi Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Khusus (Jampidsus) menempati posisi M. Adi Toegarisman yang memasuki masa pensiun.
Posisi Jampidum diisi pejabat baru yakni Dr. Sunarta yang sebelumnya menjabat sebagai Sekretaris Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen (Sesjamintel) Kejaksaan Agung. Dan Inspektur V di Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) Mangihut Sinaga dilantik menjadi Staf Ahli Jaksa Agung Bidang Pembinaan.
Jaksa Agung Burhanuddin mengatakan, prosesi pelantikan, pengambilan sumpah jabatan, dan serah terima Jabatan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum, dan Staf Ahli Jaksa Agung bukanlah sekedar sebagai upaya menjaga keberlangsungan kehidupan dan eksistensi organisasi. Melainkan, sebagai momen bersama untuk mengingat dan menyadari kembali akan kewajiban dan tanggung jawab besar, untuk senantiasa meningkatkan kinerja positif dalam memberikan pelayanan hukum kepada masyarakat dengan lebih baik lagi.
“Saya yakin penempatan saudara-saudara pada jabatan-jabatan tersebut mampu mendukung, menguatkan, dan melengkapi dalam upaya membangun Kejaksaan sebagai lembaga penegak hukum yang dapat memberikan pelayanan hukum secara profesional, bersih, transparan, akuntabel, dan berwibawa,” tegasnya.
Ia juga meminta Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus yang baru untuk, merumuskan kebijakan, sekaligus arahkan, kendalikan dan awasi penanganan perkara tindak pidana korupsi yang tidak hanya semata-mata fokus kepada pendekatan represif, namun juga mampu menyeimbangkan antara pendekatan represif dan pendekatan preventif. Terlebih proaktif untuk menciptakan sistem anti korupsi bagi perbaikan tata kelola pemerintahan, di segenap wilayah satuan kerja pusat dan daerah, sehingga perbuatan korupsi tidak terulang di kemudian hari.
“Saya minta Jampidsus baru, untuk melakukan penanganan perkara terkait dugaan penyalahgunaan pengelolaan dana desa,” tukasnya.
Lebih jauh dikatakan, penanganan penyalahgunaan dana desa harus dilakukan secara hati-hati, cermat, proporsional, matang, dan terukur. Sekaligus hindari upaya mencari-cari kesalahan, dengan tetap memperhatikan adanya mens rea (sikap batin jahat) dalam perbuatan tersebut. Serta sedapat mungkin mengutamakan langkah pencegahan sebelum melakukan langkah penindakan. Sehingga dampak tidak tersalurkannya dana desa dapat diminimalisir.
Dirinya juga mengingatkan, melakukan penanganan perkara tindak pidana korupsi di tengah berlangsungnya Pilkada Serentak Tahun 2020, dengan senantiasa mempedomani Instruksi Jaksa Agung RI Nomor 9 tahun 2019 tentang Optimalisasi Peran Kejaksaan RI dalam Mendukung dan Menyukseskan Penyelenggaraan Pilkada serentak tahun 2020.
“Agar penanganan tindak pidana korupsi tidak dipolitisir dan dimanfaatkan sebagai isu untuk menggagalkan pencalonan pihak tertentu dalam Pilkada,” ujarnya.
Secara khusus, Burhanuddin meminta Jampidum yang baru Dr. Sunarta, agar segera merumuskan kebijakan terkait diskresi penuntutan (Prosecutorial Discretion). “Yang berisi ketentuan mengenai pengesampingan perkara pidana karena alasan-alasan tertentu dengan tolok ukur,” ujarnya.
Tolok ukur itu, tambahnya, antara lain, jumlah kerugian yang kecil, usia terdakwa di atas 70 tahun, dan sebagainya. Sehingga, penuntutan seyogjanya benar-benar memperhatikan hati nurani dan rasa keadilan masyarakat. Tidak hanya berdasarkan atas penilaian yuridis formil atau keadilan formal semata, melainkan juga senantiasa berpijak kepada keadilan substansial.
“Saya berharap kejadian penuntutan perkara pencurian getah sebagaimana yang terjadi di Kabupaten Simalungun tidak terulang kembali,” ujar Burhanuddin.
Masih kepada Jampidum baru, Burhanuddin diminta merumuskan kebijakan penyusunan surat dakwaan yang profesional, efektif, dan efisien, sebagai representasi mahkota Jaksa saat pembuktian.
“Terutama dasar pijak bagi terciptanya kebenaran dan keadilan, agar kekeliruan penyusunan surat dakwaan yang kerap menimbulkan polemik, terlebih bertentangan dengan rasa keadilan masyarakat dapat dihindari,” jelasnya.
Jampidum baru juga mesti mengoptimalisasikan kapasitas dan kompetensi seluruh jajaran untuk melakukan penanganan tindak pidana pilkada secara profesional, tidak memihak, tidak diskriminatif.
“Bebas dari anasir dan muatan yang didasari pada kepentingan pribadi maupun golongan tertentu, sehingga terjamin kredibilitas keseluruhan proses Pilkada Tahun 2020,” tegas Burhanuddin.
Selain itu, Burhanuddin juga meminta Staf Ahli Jaksa Agung Bidang Pembinaan yang baru, Mangihut Sinaga, agar melakukan tugas memberikan telaahan, pengkajian, dan pemikiran mengenai permasalahan aktual di bidang Pembinaan.
“Saya berharap dengan pengalaman dan wawasan luas yang Saudara miliki, akan sangat bermakna membantu pimpinan dalam membuat keputusan dan merumuskan kebijakan yang tepat, komprehensif, dan holistik guna menanggapi setiap permasalahan yang ada,” pintanya.
Burhanuddin juga menginstruksikan kepada seluruh jajaran Kejaksaan, untuk senantiasa melakukan penegakan hukum yang mampu memacu perkembangan investasi dan pembangunan infrastruktur, guna mendorong pertumbuhan ekonomi, dan menciptakan pemerataan.
“Tingkatkan mutu pengendalian dan pengawasan atas program kerja yang sedang dilaksanakan, khususnya pelaksanaan hasil keputusan Rapat Kerja Nasional tahun 2019, guna pencapaian optimalisasi kinerja aparat kejaksaan,” ujarnya.
Burhanuddin juga mengarahkan, agar setiap Jaksa giat mempublikasikan setiap keberhasilan pelaksanaan tugas, fungsi, dan kewenangan yang dimiliki, ataupun program kerja yang sedang dan akan dilakukan. Baik itu dalam penanganan perkara, maupun kegiatan positif lainnya, melalui pemanfaatan sarana atau media sosial yang dimiliki, sebagai bentuk akuntabilitas dalam rangka membangun kepercayaan publik.
“Saya juga menghimbau agar setiap publikasi disampaikan secara valid, aktual, tidak menjatuhkan kredibilitas institusi, dan tidak menyerang atau mengkritisi kebijakan pimpinan,” terangnya.
Ia juga meminta meminta jajarannya memperkuat pengawasan. Menjaga perilaku dan tindakan para Jaksa atau pegawai Tata Usaha agar tidak melakukan perbuatan tercela. “Guna memulihkan kepercayaan publik,” ucapnya.
Setiap Jaksa, lanjutnya, mengupayakan terus terwujudnya Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM) di seluruh satuan kerja Kejaksaan.
“Yang harus dilakukan secara konsisten dan berkesinambungan, guna membangun institusi Kejaksaan yang bermartabat dan tepercaya,” tandasnya.
Secara khusus, Jaksa Agung Republik Indonesia ST Burhanuddin menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasihnya kepada Dr. M. Adi Toegarisman yang memasuki masa purna tugas, dengan jabatan terakhir sebagai Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Khusus (Jampidsus).
“Teriring apresiasi dan ucapan terima kasih saya sampaikan kepada pejabat Jaksa Agung Muda Pidana Khusus yang telah berakhir masa tugasnya, Dr. Moh. Adi Toegarisman. Saudara telah berusaha keras melakukan dan membaktikan semua yang terbaik yang Saudara miliki. Waktu, tenaga, pikiran dan seluruh kemampuan bagi terselenggaranya penegakan hukum yang baik,” tuturnya.
Akhir kata, Burhanuddin mengucapkan selamat kepada para pejabat baru. Selamat bertugas, selamat berkarya dan selamat melaksanakan pengabdian bagi masyarakat, bangsa dan negara.
“Semoga Allah Subhanahu Watta’ala, Tuhan Yang Maha Esa senantiasa memberikan kekuatan dan perlindungan kepada kita semua dalam menjalankan tugas,” tutupnya. (Red).
Get real time update about this post categories directly on your device, subscribe now.