INDRAMAYU, Koransatu.id – Warga Desa Kecamatan Cikedung Kabupaten Indramayu, Jabar mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera mengembalikan Rumah Sakit (RS) Resya milik Rohadi agar bisa difungsikan.
“RS Resya ditutup karena pemiliknya, Rohadi kena Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh KPK (Komisi Peberantasan Korupsi) tahun 2016,” kata Wawan Sugiarto salah seorang kerabat Rohadi, Rabu (26/2/20).
Menurut Wawan, dalam proses hukum, penyidik KPK tidak dapat membuktikan adanya Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang dilakukan Rohadi atas kepemilikan RS Resya. Bahkan, tambahnya, Rohadi sebagai pemilik RS. Resya masih memiliki hutang atas tanah dan material bangunan rumah sakit tersebut.
Akibat OTT KPK, kata Wawan, RS Resya di pasang plang sama penyidik KPK dengan tulisan “Sedang dalam pengawasan KPK/TPPU”. Selama ditutup KPK, lanjut Wawan, aset RS.Resya Cikedung banyak hilang, seperti 40 AC hilang diambil maling karena tidak ada yang menjaga, listrik mati dan kondisi bangunan penuh rumput.
“Membaca UU KPK yang baru, apabila tidak dapat dibuktikan KPK adanya TPPU dalam kurun waktu 2.tahun 6 bulan, barang yang disita segera dikembalikan. Apa bedanya dengan kasus yang sama ditangani KPK, dikembalikan melalui SP 3 sesuai aturan hukum,” tukasnya.
Perlu diketahui, Rohadi berdasarkan putusan hakim PN Tipikor Jakarta Pusat di vonis hukuman 7 Tahun penjara. Dijerat dengan pasal 12 huruf a. UU.Nomor .31 Tahun 1999 dan UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Tindak Pidana Korupsi.
Secara terpisah saat dikonfirmasi, Toto Samito, juru bicara Rohadi mengatakan, Rohadi sudah mengajukan Upaya Peninjauan Kembali (PK) kepada Ketua Mahkamah Agung RI .
“PK digelar di PN Tipikor Jakarta Pusat, sekarang sedang menunggu putusan dari Mahkamah Agung. Adapun materi PK yang diajukan Rohadi, yakni tentang hukuman pasal yang dilanggar Rohadi sesuai dengan kesalahan Pasal 11 UU Tipikor,” kata Toto. (Resman).