Depok,koransatu.id – DPRD Kota Depok menggelar Forum Renja Perangkat Daerah Sekretariat DPRD Kota Depok di ruang Sidang Paripurna pada Senin (24/2/2020) yang diikuti oleh perwakilan dari Bappeda Kota Depok, Sekwan Kania Parwanti, Wakil Ketua DPRD Kota Depok, Yeti Wulandari, beberapa anggota dewan serta tamu undangan lainnya.
Forum renja Sekretariat DPRD tahun anggaran 2021 mengambil tema penguatan profesionalisme Sekretariat DPRD terhadap peningkatan peran dan fungsi DPRD dalam pembangunan kota Depok. Adapaun tujuan dilaksanakan Forum OPD ini dalam rangka melaksanakan Peraturan UU No 23 Tahun 2014 pasal 215 Tentang Tugas dan Fungsi Sekertariat DPRD Kota Depok.
Wakil ketua 1 DPRD Kota Depok Yeti Wulandari dalam paparannya mengatakan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Depok dalam hal ini adalah melaksanakan fungsi fungsi kepala daerah sebagai mitra kerja yang sejajar.
Berdasarkan undang-undang nomor 23 tahun 2014 pasal 149 fungsi DPRD Depok adalah pembentukan peraturan daerah dengan cara mengajukan usulan rancangan Perda kemudian membahasnya bersama kepala daerah untuk disetujui atau tidak raperda tersebut dan diimplementasikan. Selain itu dapat menyusun program pembentukan Perda bersama kepala daerah.
Fungsi kedua terkait anggaran yang dilakukan dalam bentuk pembahasan persetujuan bersama terhadap rancangan Perda tentang anggaran pendapatan Pemerintah Daerah yang diajukan oleh kepala daerah.
Sedangkan fungsi ketiga adalah pengawasan terhadap perda dan peraturan kepala daerah yaitu pengawasan terhadap pelaksanaan peraturan perundang-undangan lain yang terkait dengan penyelenggaraan pemerintah daerah.
Ditempat yang sama Kania Parwanti Sekretaris Dewan Kota Depok mengatakan forum Renja tahun 2020-2021 ini adalah forum koordinasi antar pelaku pembangunan untuk membahas prioritas program dan kegiatan pembangunan hasil musrembang kecamatan dengan SKPD yang tata cara penyelenggaraannya difasilitasi oleh SKPD terkait
Tujuannya adalah penyelarasan usulan antara hasil-hasil musrenbang Kecamatan dengan draft Renja SKPD serta memberikan kesempatan kepada kelompok sektoral untuk memberikan masukan dan usulan kegiatan yang dinilai mampu mengatasi persoalan yang ada di sektor tertentu. Ujar Kania
Ditambahkan Kania tugas Sekretariat DPRD kota Depok adalah membantu legislatif melaksanakan pendukung urusan pemerintahan, dan berfungsi sebagai penyelenggara administrasi kesekretariatan dan penyelenggaraan administrasi keuangan DPRD serta memfasilitasi penyelenggaraan rapat DPRD.
Presentasi terbesarnya adalah rencana kerja dewan, karena tugas satuan adalah pelayanan Sehingga DPRD dapat melaksanakan 3 fungsinya dengan baik. Untuk program prioritas tahun 2020-2021 sama seperti sebelumnya kami melayani dari bapak-bapak dan ibu-ibu dewan, tidak banyak yang berubah hanya perbaikan kualitas saja. Mudah-mudahan kekurangan-kekurangan yang sebelumnya itu bisa lebih diperbaiki papar Kania.(pri)
Get real time update about this post categories directly on your device, subscribe now.