PASURUAN, Koransatu.id- Koperasi Peternakan Sapi Perah (KPSP) Setia Kawan Nongkojajar menggelar Rapat Anggota Tahunan (RAT) di Gedung Pertemuan, Selasa (11/2/2020).
Hadir dalam acara tersebut, Ketua Umum KPSP Setia Kawan H.Kusnan beserta pengurus lainya, Sekretaris Daerah Kabupaten Pasuruan, H. Agus Sutiadji mewakili Bupati Pasuruan, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Pasuruan, Arie Fianto Syofian, Muspika Kecamatan dan ribuan anggota KPSP Setia Kawan.
Ketua Umum KPSP Setia Kawan, H. Kusnan, dalam sambutannya mengucapkan terima kasih kepada semua undangan yang menghadiri acara RAT tahun ini. RAT merupakan Rapat Anggota Tahunan, juga sebagai ajang silaturahmi anggota.
“Terima kasih kepada kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Pasuruan yang selalu cepat dalam melakukan pembayaran klaim JKK dan JKM anggota KPSP Setia Kawan yang tentu manfaatnya cukup besar bagi peserta dan keluarganya,” katanya.
Santunan JKM itu diserahkan Bupati Pasuruan yang diwakili Sekretaris Daerah Kabupaten Pasuruan, H. Agus Sutiadji, didampingi Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Pasuruan, Arie Fianto Syoian kepada 3 ahli waris anggota KPSP Setia Kawan yang meninggal dunia akibat kecelakaan kerja di sela-sela Rapat Anggota Tahunan (RAT) KPSP Setia Kawan Nongkojajar.
Ketiga ahli waris penerima santunan JKM, yakni almarhum Rasman menerima Rp 24 juta, Almarhum Toyo Rp 24 juta, dan ahli waris Sumiati sebesar Rp 42 juta.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Pasuruan, Arie Fianto Syofian, menjelaskan, ketiga santunan JKM itu beda karena almarhum Rasman dan almarhum Toyo meninggal dunia sebelum ada perubahan Peraturan Pemerintah (PP) tentang kenaikan manfaat program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).
“Berdasarkan PP No.82 Tahun 2019 yang baru disahkan pertengahan Desember lalu, santunan JKM yang semula Rp 24 juta naik menjadi Rp 42 juta,” tuturnya.
Selain itu, tambah Arie, manfaat program JKK juga mengalami kenaikan, diantaranya santunan pengganti upah selama tidak bekerja naik 100% untuk 12 bulan dari sebelumnya 6 bulan, dan seterusnya sebesar 50% hingga sembuh.
Biaya transportasi untuk mengangkut korban kecelakaan kerja, untuk angkutan darat ditingkatkan dari Rp 1 juta menjadi maksimal Rp 5 juta, angkutan laut dari Rp 1,5 juta menjadi Rp 2 juta, dan angkutan udara yang semula Rp 2,5 juta menjadi Rp 10 juta.
Ia juga menjelaskan, untuk layanan perawatan di rumah alias home care bagi yang tidak memungkinkan melanjutkan pengobatan ke rumah sakit, biayanya dapat mencapai maksimal Rp 20 juta per tahun.
Dan yang naik cukup signifikan adalah bea pendidikan anak, yang sebelumnya Rp 12 juta untuk satu anak, naik 1.350% atau maksimal Rp 174 juta untuk dua anak, mulai dari taman kanak-kanak sampai kuliah S1.”Kenaikan manfaat program tersebut tanpa diikuti kenaikan iuran,” jelasnya.
“Terima kasih kepada Pengurus KPSP Setia Kawan yang telah mendaftarkan para anggota koperasi ke BPJS Ketenagakerjaan,” imbuhnya.
Disamping itu, Arie juga menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada Pemerintah Kabupaten Pasuruan, karena hal ini tidak terlepas dari dukungan Pemerintah Kabupaten Pasuruan yang berkomitmen tinggi atas perlindungan jaminan sosial para pekerja di lingkungan Kabupaten Pasuruan, sehingga mereka lebih tenang saat bekerja.(Wir)