SURABAYA, Koransatu.id – Penyalagunaan wewenang yang dilakukan oknum anggota TNI-AL berinisial M dan A yang melakukan aksi tidak terpuji, masuk pekarangan tanah dan bangunan milik H.Siti Hosnia di Jl. Tenggumung wetan No.121 Surabaya tanpa meminta ijin lebih dahulu, (06/01/2020).
Menurut H.Hosnia pemilik tanah seluas 10 x 57 meter melaporkan kejadian yang dilakukan oknum anggota TNI-AL yang masuk ke lahan orang lain tanpa ijin kepada LBH Forum Aspirasi dan Advokasi Masyarakat (FAAM).
“Saya melaporkan kejadian tersebut kepada Forum Aspirasi dan Advokasi Masyarakat(FAAM) sebab tindakan yang dilakukan oknum anggota TNI tidak sesuai wewenang dan tugas nya,” katanya.
Tindakan anggota TNI AL tersebut sudah meresahkan penghuni kontrakan yang sudah lama tinggal di lahan tersebut.
“Tindakan itu, sudah mengganggu kenyamanan warga yang mengontrak di lahan milik saya. Mereka tiba-tiba diusir dan di suruh pergi oleh oknum anggota TNI-AL. Tindakan tersebut dilakukan tidak hanya sekali tetapi sudah beberapa kali,” tukasnya.
Sementara itu, Presidium LBH Forum Aspirasi dan Advokasi Masyarakat (FAAM) Mohammad Taufik MD mengatakan, masalah yang diadukan, yakni adanya konflik tentang oknum TNI yang masuk ke lahan milik H.Siti Hosnia tanpa ijin lebih dahulu dan meresahkan penghuni kontrakan di lahan tersebut.
“Persoalan ini, bermula 4 bulan yang lalu, terkait tanah seluas 10 x 57 meter miliki H.Siti Hosnia tapi diakui oleh Muhdor. Namun, yang kita sayangkan adanya oknum TNI yang datang dan mengusir serta menyuruh pindah warga yang ngontrak di lokasi itu. Dan anggota TNI AL tersebut berasal dari Batuporon,” katanya.
“Tindakan ini sudah ditindaklanjuti tapi hanya sebatas permintaan maaf saja. Namun, klien kami tidak terima permintaan maaf tersebut. Karena klien kami ingin dilakukan mediasi antara pihak yang bersangkutan,”tukas Muhammad.
Terkait kejadian tersebut dan laporan yang diajukan, mediasi bersama antara pihak yang bersangkutan akan dilaksanakan, Rabu pukul 10:00 WIB mendatang.(Rk)
Get real time update about this post categories directly on your device, subscribe now.