KUALATUNGKAL, Koransatu.id – Terkait undangan dari Bawaslu Tanjab Barat, dipanggilnya seorang bakal calon Bupati Tanjab Barat berstatus aktif sebagai ASN Drs. H. Muklis, Msi pada saat ini beliau masih menjabat sebagai Direktur Sarpras Ditjen Kementrian PPMD Kemendesa PDTT RI.
Pemanggilan dilakukan, karena Balon Drs. H. Muklis melanggar kode etik ASN. Dimana, sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 42 tahun 2004. PP nomor 42 tahun 2004 pasal 11 huruf c penjelasan ayat tersebut pada huruf b dan c disebutkan PNS dilarang memasang spanduk/baliho yang mempromosikan dirinya dan orang lain sebagai bakal calon kepala daerah atau wakil kepala daerah. Sementara di huruf c disebutkan PNS dilarang mendeklarasikan diri sebagai bakal calon kepala daerah/ wakil kepala daerah.
Terkait hal tersebut, Komisioner Bawaslu Tanjab Barat, Monrezi, saat dihubungi awak media membenarkan, kalau pemanggilan Drs. H. Muklis Msi yang merupakan bakal calon Bupati, kuat dugaan melanggar kode etik ASN.
“Ya …, beliau memang kita undang, untuk klarifikasi dugaan pelanggaran kode etik ASN sesuai PP 42 tahun 2004, tentang kode etik ASN,” katanya, Jumat (24/1/20).
Selain Muklis, tambah Monrezi, ada juga 7 parpol yang telah memenuhi panggilan Bawaslu hingga malam ini. pemanggilan 7 parpol ini terkait dugaan pelanggaran kode etik ASN yang dilakukan Muklis.
“Semua parpol hadir hingga malam ini, dan semuanya telah memberikan klarifikasi mengenai hal tersebut,” jelasnya.
Hasil dari klarifikasi tersebut, jelas Komisioner Monrezi, saat ini belum kami simpulkan. Kami hanya baru menyusun keterangan dari proses klarifikasi dan mengkaji ulang terkait dugaan tersebut. “Bawaslu akan melakukan pleno lebih dahulu. Jadi tunggu aja hasilnya nanti.” sebut Komisioner Bawaslu Monrezi. (Tenk/Rie)