SURABAYA, Koransatu.id – Unit Reskrim Polsek Semampir menangkap 2 pemilik Narkoba jenis sabu di pinggir sungai Jalan Sidorame Baru, Gg. III Surabaya, Selasa, (21/01/2020).
Dua pelaku tersebut, Da (44), warga Jalan Kali Kedinding, Kec. Kenjeran, Surabaya,l dan Sy (27) warga Dusun Pajentan, Kel. Tanah Merah, Kec.Tanah merah, Kab.Bangkalan.
Menurut Kapolsek Semampir, Kompol Ariyanto Agus.S.A.Md, tim Unit Reskrim Polsek Semampir berhasil membekuk para pelaku, karena adanya informasi dari masyarakat, bahwa para pelaku mengadakan pesta Narkoba di Jalan Sidorame, Surabaya. Kemudian tim bergerak dan berhasil menangkap Da dan Sy untuk dilakukan introgasi.
“kami berhasil mengamankan dua tersangka tersebut pukul 09:30 WIB di Jalan sidorame beserta barang buktinya, kata Kompol Ariyanto.
Saat dilakukan penyidikan terhadap Da dan Sy, kata Kompol Ariyanto, Unit Reskrim Polsek Semampir mendapatkan informasi, bahwa barang haram tersebut didapat atau dibeli dari seseorang, yang biasa di panggil Cak, asal daerah Sidorame, Surabaya.
“Hasil dari penyelidikan, barang tersebut dibeli pelaku dari seseorang yang biasa dipanggil Cak asal Sidorame surabaya,” tukasnya.
Dari penangkapan yang dilakukan Polsek Semampir, petugas berhasil menemukan barang bukti berupa,1 klip plastik kecil Gol I jenis sabu dengan berat bruto 0,10 gram beserta dengan pembungkusnya, pipet kaca yang di dalamnya terdapat sisa narkotika jenis sabu yang sudah dibakar seberat 2,88 gram dan seperangkat alat hisap sabu atau bong.
Akibat perbuatanya, kedua pelaku, yakni Da dan Sy dikenakan Pasal 112 ayat (1) Jo. 132 ayat (1) 127 UU.RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.(Rk)
Get real time update about this post categories directly on your device, subscribe now.