KOTABUMI, Koransatu.id- 22 Januari 2020 Kembali LSM GMBI Sambangi Kejari kotabumi “Dugaan Kasus Korupsi di Dinkes LU yang terdiri dari Dana Operasional Puskesmas (DOP), Biaya Operasional Kesehatan (BOK) dan dana Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) tahun 2017 – 2018, Masih belum Ada Kejelasan.
Dalam orasinya Imausah, Korlap LSM GMBI menyampaikan Sikap LSM GMBI
“Satu Tahun ini bisa dikatakan adalah waktu yg cukup lama untuk meningkatkan tahapan dari penyelidikan ke penyidikan. Penyelidikan adalah proses untuk menentukan ada tidaknya unsur tindak pidana”. Sedangkan penyidikan adalah proses untuk menentukan tersangka dan melengkapi berkas.
Dasar Kejaksaan bisa melakukan penyelidikan dan penyidikan kasus korupsi adalah UU no 16 tahun 2004 Tentang Kejaksaan RI, Pasal 30 Ayat 1 poin d. yang berbunyi: Dibidang pidana, kejaksaan mempunyai tugas dan wewenang : Melakukan penyelidikan terhadap tindak pidana tertentu berdasarkan undang-undang. Dalam penjelasan pasal tersebut:
Kewewenangan dalam ketentuan ini adalah kewewenangan sebagaimana diatur misalnya adalah Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia dan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindakan Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sedangkan di UU NOMOR 20 TAHUN 2001 Pasal 25 mengatur prosesnya, yang berbunyi : Penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan dalam perkara tindak pidana korupsi harus didahulukan dari perkara lain guna penyelesaian secepatnya, secara sederhana yg bisa kita pahami adalah penanganan kasus korupsi haruslah di tangani dengan cepat” dari pengaduan sampai dgn persidangannya.
Menurut kami bila pihak Kejari tidak menemukan “ unsur pidana” dalam kasus yg sudah di lakukan penyelidikan selama 1 tahun ini maka segeralah terbitkan SP3.
Atau bila memang sudah ditemukan unsur pidana segeralah untuk melanjutkan tahapan penyidikan di Kasus tersebut, Agar masyarakat Lampung Utara dapat kejelasan atas kasus yg sudah menjadi obrolan warung kopi selama 1 tahun terakhir.
Seandainyapun dalam hal penyidik menemukan dan berpendapat bahwa satu atau lebih unsur tindak pidana korupsi tidak terdapat cukup bukti, sedangkan secara nyata telah ada kerugian keuangan negara, maka penyidik “ Harus” segera menyerahkan berkas perkara hasil penyidikan tersebut kepada Jaksa Pengacara Negara untuk dilakukan gugatan perdata atau diserahkan kepada instansi yang dirugikan untuk mengajukan gugatan. (Pasal 32 ayat 1 UU no 20/2001)
“Bahkan” putusan bebas dalam perkara tindak pidana korupsi tidak menghapuskan hak untuk menuntut kerugian terhadap Keuangan Negara. (Pasal 32 Ayat 2 UU no 20/2001).
Untuk itu kami Masyarakat Lampung Utara yang tergabung dalam Lembaga Swadaya Masyarakat Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia LSM-GMBI Distrik Lampung Utara memberikan dukungan kepada Kejaksaan Negeri Lampung Utara untuk menyelesaikan kasus tersebut. (sastra)