INDRAMAYU. Koransatu.Id – Mantan Panitera PN Jakarta Utara, Rohadi yang tertangkap OTT KPK sekitar 3 tahun lalu, saat ini sedang menunggu putusan Majelis Hakim Agung, terkait putusan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukanya kepada Ketua Mahkamah Agung RI.
Menurut Rohadi.hukuman sudah dijalani di Lapas Sukamiskin Bandung. sekitar 3.tahun 7 bulan. Pada bulan September 2019 Rohadi mantan Panitera PN Jakarta Utara sudah mengajukan Peninjauan Kembali (PK) kepada Ketua Mahkamah Agung RI.
“PK ini disidangkan PN Tipikor Jakarta Pusat dan sedang menunggu tahapan putusan Majelis Hakim Agung,” katanya saat dibesuk di Lapas Sukamiskin, Bandung, Selasa (18/2/2020)
Dikatakan, dirinya menjalani hukuman berdasarkan vonis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Jakarta Pusat, Reg Nomor :77 /pidsus/TPK/2016/PN Jakarta Pusat, hukuman 7 tahun penjara. TPK
Penangkapan Rohadi, terkait kasus Artis Saipul Jamil dengan tuduhan menerima uang suap dan terkena Operasi Tangkap Tangan Komisi Pemberantasan Korupsi (OTT KPK).
“OTT KPK, kalau tidak salah hari Rabu, tanggal 15 Juni 2016 lalu. Saya ditangkap bersama Ibu Bertha Natalia. Dan digelandang langsung ke Gedung KPK berikut mobil dan supir bersama orang yang ada didalam mobil,” ujarnya.
Kenangan pahit itu sangat berat untuk dilupakan.Ini kisah yang tragis dalam perjalanan hidup saya,” kenang Rohadi mengungkapkan peristiwa kelam itu..(Resman)
Get real time update about this post categories directly on your device, subscribe now.