Padang Panjang, koransatu.id – Polisi Resort Kota Padang Panjang Sumatera Barat, melalui Satuan Narkoba dan Reskrim di awal tahun 2020 ini berhasil mengungkap kasus tambang ilegal dan narkoba.
Kapolres Padang Panjang Sugeng Hariyadi S,ik melalui Waka Polres Kota Panjang Kompol Anita,”kami sudah menahan pelaku dan sejumlah orang masih berstatus terperiksa”.
Hal ini di katakan dalam acara Jumpa Pers yang di gelar oleh pihak Polres Kota Padang Panjang,Jumat 17/1/2020 di Mapolres Kota Padang Panjang,dan juga turut di hadiri oleh Kasat Narkoba,Kasat Reskrim,Kabag Humas Polres dan juga beberapa anggota Polres Padang Panjang lainnya.
Dijelaskan, tersangka Novi Suhendra selain pemakai diduga juga pengedar narkoba jenis sabu.
Tersangka Novi (45) ditangkap Senin 6 Januari 2020 di Jalan Adam BB, Kelurahan Balai-balai Kota Padang Panjang.
Dari tangan tersangka polisi menyita 12 paket sabu yg dikemas dalam kantong plastik ukuran kecil. Masing-masing kantong dengan berat berbeda.
Hasil tes urine tasangka terbukti positif mengkomsumsi narkoba.
Novi kini sudah ditahan berdasarkan barang bukti yang disita,kuat dugaan tersangka juga sebagai pengedar.
Belum diperoleh keterangan dari mana barang haram tersebut diperoleh.
Tersangka diancam pasal 112 UU Nomor 35 tahun 2009 dengan kurangan 4 tahun penjara atau denda Rp800 juta.
Sementara kasus dugaan tambang liar yang diungkap belum satupun tersangkanya, namun polisi sudah menahan satu unit alat berat dan kendaraan lain.
Tambang liar berupa galian tanah timbunan yang untuk penimbunan pondasi bangunan ruko.Lokasi penambangan di Lubuak Bauak, Batipuah,Tanah Datar.
Kegiatan penambangan baru berlangsung beberapa jam saja pada 9 Januari lalu.
Karena penambangan dan penggalian tidak memiliki izin langsung dihentikan. Pekerja baru berhasil mengagkut 6 truk tanah timbunan dari lokasi.
Penggalian berpotensi merusak lingkungan. Hingga kini polisi masih menunggu keterangan saksi ahli, pungkas Kompol Anita.(Dms)