INDRAMAYU, Koransatu.id – Inspektorat Pemkab Indramayu memeriksa, Budi, bendahara RSUD MA Sentot Patrol Kecamatan Patrol, Kabupaten Indramayu, Jabar.
Menurut Abdul Mujib mewakili Inspektur.H.Didi Kusmayadi MH, rdasarkan pemeriksaan rutin Inspektorat Pemkab. Indramayu, Budi diduga menggunakan uang dalam jumlah juta rupiah tahun Anggaran 2019.
“Ditemukan selesih jumlah uang penerimaan dan setoran yang masuk ke kas daerah,” katanya usai mengikuti sidang di Gedung DPRD Indramayu, Selasa (14/2 /2020).
Ia menambahkan, setelah diperiksa kekurangan uang setoran masukan kepada tuntutan ganti rugi (TGR) diperintahkan untuk dikembalikan ke kas Daerah.
“Tindakan Inspektorat dalam pemeriksaan rutin, bila ada temuan terkait keuangan, langkah pertama yang diambil pemerintah adalah pengembalian uang. Tuntutan ganti rugi sudah dipenuhi oleh bendahara RSUD MA Sentot Patrol,” jelasnya.
Secarat terpisah, Kepala Dinas kesehatan Kab. Indramayu, dr. H. Deden Boni Kuswara MM saat dikonfirmasi temuan tim Inspektorat mengatakan, dirinya akan segera memanggil Budi, bendahara RS.Pantura MA Sentot Patrol Kabupaten Indramayu.
“Bendahara jika menyimpang dari standar operasional pasti dikenakan sanksi. (Red/Resman)