Surabaya,koransatu.id
Hasil akhir aksi 5 pelaku Curanmor yang membuahkan hasil harus mendekam dibalik teralis besi.Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak AKBP Ganis Seytaningrum dan Wakapolres Kompol Faisol saat gelar Konferensi Pers mengatakan bahwa aksi pencurian pernah dilakukan di 5 tempat di daerah Polres Tanjung Perak.
Paska dilakukan pengembangan oleh Kapolres Tanjung Perak, 2 pelaku adalah Penadah dan 3 pelaku adalah pemetik.Dan aksi Curian dilancarkan dengan membawa hasil Curian ke tukang kunci agar tidak merusak Curian tersebut.
“modusnya mereka saling berkerjasama mencari kendaraan bermotor yang tidak terkunci dan setelah didapat kendaraan tersebut,tanpa merusak kendaraan yang didapat langsung dibawa atau didorong ke tukang kunci dan langsung dibawa pergi untuk dijual ke penadah dengan cara online,dengan harga yang berbeda-beda,”ujar AKBP Ganis Setyaningrum
Terkait sasaran yang diincar kendaraan sepeda motor matic serta aksinya dilancarkan di wilayah hukum Polres Pelabuhan Tanjung Perak dan di Luar kota,”imbuh AKBP Ganis Setyaningrum.
Dalam Penangkapan Tersebut berhasil diamankan Barang bukti berupa, motor Honda Vario warna merah dengan Nopol L 3041 RG, Honda SCOOPY warna merah dengan Nopol L 2535 LL,sepeda motor Honda vario warna putih dengan Nopol L 35O1 FG,uang tunai Rp.7.339.000 , 6 buah HP ,3 buah kunci kontak,sebuah celana jeans warna biru,sepasang sandal dan sebuah dompet warna hitam dan kunci T.
Guna mempertanggung jawabkan perbuatanya 5 Pelaku dikenakan Pasal 480 KUHP Jo.Tentang Tindak pidana penadahan barang hasil kejahatan atau pertolongan jahat dan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan ancaman 5 Tahun penjara.(Rk)