Surabaya, koransatu.id – (Rabu/08/01/2020) Terungkapnya kasus Pencurian yang dilakukan Jamaludin Bin Satimin asal Jatipurwo Gg.IV/11,RT 013 RW 006 Kelurahan. Ujung,Kecamatan Semampir Surabaya.yang berhasil ditangkap oleh Tim Opsnal Polsek Sempampir karna telah melakukan Pencurian Handphone milik Muslika asal Dana Karya Gg 2/49 RT 004 RW 014 Kelurahan.Ampel Surabaya.
Menurut keterangan Muslika,pencurian yang dilakukan oleh Jamaludin dilakukan saat muslika sedang mandi dan kakaknya sedang ganti baju dikamar dan saat itu jamaludin melakukan aksi pencurian(04/01/2020).
“disaat itu saya sedang mandi dan kakak saya sedang ganti baju lalu pencuri ini masuk kekamar dan kakak saya berteriak,saya pun langsung keluar dari kamar mandi dan bertanya kepada kakak saya,alhasil Handphone raip dibawa maling Tersebut,”ujar Muslika selaku korban
Terkait Pencurian Tersebut Muslika melaporkan kejadian ke Unit Opsnal Polsek Semampir (07/01/2020) dan dari hasil Lidik dengan melihat rekaman CCTV unit Opsnal Berhasil mengamankan Jamaludin.dengan ditemuknnya barang bukti yakni, 1 Dos Box HP merk VIVO type S.1 Pro warna Glowing Black,1 HP ADVAN warna gold,1 Kaos Warna merah marun,1 buah Kotak-kotak,1 unit sepeda motor satria hitam.
Paska ditemukanya barang bukti Tim opsnal Melakukan introgasi ke Jamalaudin dan Dari hasil introgasi HP yang dicuri jamaludin berhasil digadai kan ke Paman nya Jefri Jalan.Kedinding depan Gapura sebesar Rp.500.000 ribu rupiah.
Terkait Hal yang dilakukan Jamaludin, Tim Opsnal Polsek Semampir langsung membawanya Guna Mempertanggung Jawabkan Perbuatanya Jamaludin dikenakan Pasal 363 KUHP Tindak Pidana Pencurian.(Rk)
Get real time update about this post categories directly on your device, subscribe now.