BANTEN, KORANSATU.ID – Ombudsman perwakilan Provinsi Banten didorong untuk bisa membuktikan temuan kecurangan atau pelanggaran dalam pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun 2022 yang di klaimnya telah terjadi di wilayah Tangerang. Hal itu diungkapkan pengamat kebijakan publik, Ojat Sudrajat pada Rabu (22/6/2022).
“Pemprov Banten dalam hal ini, terutama Disdikbud Banten pada saat ini, sedang berupaya keras mewujudkan pelaksanaan PPDB yang lancar dan baik serta transparan, tanpa ada kecurangan,”ucap Ojat Sudrajat.
Dalam pelaksanaan PPDB di Disdikbud Banten yang diduga Ombudsman perwakilan Banten telah melakukan kecurangan dan pelanggaran.
Menurut Ojat, pembuktian itu penting dilakukan oleh Ombudsman Banten, agar apa yang menjadi pernyataannya itu tidak menimbulkan fitnah.
Seandainya dalam pelaksanaan PPDB terjadi kecurangan, maka siapapun berhak melaporkannya baik itu langsung ke dinas terkait atau melalui medium lainnya.
“Termasuk oleh Ombudsman, silahkan laporkan. Kalau memang ada unsur dugaan pidananya bisa ke APH,”jelasnya.
Ditambahkannya, jika pembuktian Ombudsman perwakilan Banten hanya berupa fitnah, sehingga hanya menimbulkan situasi kegaduhan ditengah masyarakat. Sedangkan Pemprov Banten sedang berupaya memperbaiki semuanya.
“Saya pikir Pemprov juga sangat terbuka, bahkan menyambut baik jika Ombudsman perwakilan Banten menyampaikan hal itu yang didukung dengan bukti-buktinya,”pungkasnya.(Anton)
Get real time update about this post categories directly on your device, subscribe now.