JAKARTA, KORANSATU.ID – Sebanyak 45 Warga Binaan Lapas Narkotika Jakarta yang beragama Buddha, 34 diantaranya mendapatkan remisi peringatan Hari Raya Waisak, Minggu (4/6/23).
Besaran remisi yang diberikan sebanyak 26 mendapat re misi sebesar 1 bulan, 4 warga binasn sebesar 1 bulan 15 hari dan 4 orang sebesar 2 bulan.
Pemberian remisi merupakan salah satu indikator pelaksanaan pembinaan dan salah satu hak narapidana di Lapas.
“Remisi yang saudara dapatkan merupakan bentuk apresiasi pemerintah melalui reward/hadiah berupa pemberian pengurangan hukuman, sebagai salah saru wujud pembinaan yang diharapkan dapat menyemangati saudara sekalian agar tetap konsisten dalam memperbaiki diri dan mengikuti program pembinaan dengan baik sehingga dapat segera berintegrasi kembali dengan masyarakat” ungkapnya.
Menurut dia, Remisi khusus Waisak merupakan salah satu hak warga binaan yang telah memenuhi syarat administratif dan substansif sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku serta menunjukkan penurunan resiko.
“Selain itu narapidana juga harus berkelakuan baik selama dilapas dengan tidak melanggar tata tertib serta aktif mengikuti pembinaan dengan baik,” tutupnya. (Hendra)