INHU, KORANSATU.ID – Aktivitas ilegal Penambang Emas Tanpa Izin (PETI) yang beroperasi di Desa Katipo Pura Kecamatan Peranap akhirnya ditutup penegak hukum.
3 (tiga) orang pelaku PETI di desa tersebut ditangkap Tim Opsnal Satreskrim Polres Inhu pada Selasa (19/7/2022) sekitar pukul 17.30 WIB.
Ketiga tersangka yakni, inisial SR alias Uli (47) warga Desa Sengkilo Kecamatan Kelayang, MY alias Pendi (23) dan MR alias Risky (20) yang juga warga Desa Sengkilo.
Selain menangkap ketiga tersangka PETI, Tim Opsnal Satreskrim Polres Inhu turut mengamankan Barang Bukti (BB) 2 botol Air Raksa dan 1 Set Bocai lengkap dengan mesin dieselnya, “kata Kapolres Inhu AKBP Bachtiar Alponso melalui PS Kasubsi Penmas Polres Inhu, Aipda Misran, Kamis (21/7/2022).
Dijelaskan Misran, kronologi penangkapan bermula saat tim pada Selasa (19/7/2022) sekira pukul 15.30 WIB mendapat informasi dari masyarakat tentang adanya aktivitas PETI di aliran sungai Indragiri di Kecamatan Peranap.
Guna memastikan kebenaran informasi tersebut sehingga Kasat Reskrim Polres Inhu, AKP Firman Fadhila, mengintruksikan tim Opsnal turun ke lapangan melakukan penyelidikan dan sekaligus penindakan.
Lalu tim segera meluncur ke Peranap dan menyisir aliran sungai Indragiri. Sekira pukul 17.30 WIB, tim tiba di Desa Katipo Pura dan melihat sebuah Bocai sedang beroperasi.
Tim mendekati dan mengamankan 3 (tiga) orang penambang yang mengaku tidak memiliki izin serta menggunakan zat kimia berbahaya untuk mencari emas. Selanjutnya tim membawa tiga tersangka ke Mapolres Inhu untuk proses selanjutnya. (LEM)