INDRAMAYU, KORANSATU.ID – Ketua Jurnalis Online Indonesia (JOIN ) DPD Indramayu Cutisna berang atas terjadinya pembatasan liputan rekan media di KPUD Ibdramayu. Ia berharap agar Ketua KPUD Indramayu meminta maaf secara terbuka di media, baik cetak maupun online dan Televisi
Tisna mendesak tindakan kurang terpuji yang dilakukan Ketua KPUD Indramayu Ahmad Toni Fatoni sudah mencederai tugas media dan menghambat tugas peliputan. Apalagi, saat ini, tambahnya, ada momen yang sangat bagus, yakni Pilkada serentak.
Kericuhan berawal adanya beberapa wartawan mendapatkan kartu peliputan dari KPUD Indramayu, hanya dibatasi 5 orang saja yang boleh masuk, sedangkan jumlah wartawan kurang lebih ada sekitar 60 orang, baik media cetak, online maupun dari TV Nasional dengan dalih Covid 19 atau Protokol Kesehatan. Peristiwa keributan terjadi saat pendaftaran terakhir, Minggu (6/9/3020)
Cutisna mengutuk keras atas langkah sembrono yang dilakukan Ketua KPUD Indramayu yang menghambat tugas jurnalistik. Padahal tugas rekan media itu untuk menyampaikan informasi kepada publik, khususnya tentang Pilkada di Kabupaten Indramayu yang akan di gelar tanggal 9 Desember 2020 mendatang.
Seharusnya, kata Tisna, KPUD Indramayu tidak bermain untung rugi biarkan wartawan lakukan tugas peliputanya tentang pelaksanaan Pilkada.
” Komisi pemilihan umum Daerah seharusnya bisa membawa marwah dan menjunjung tinggi nilai-nilai demokrasi, bukan malah sebaliknya. Patut diduga menyembunyikan sesuatu yang tidak boleh di dengarkan wartawan,” tukasnya. (Otong. S)