SOLOK SELATAN, KORANSATU.ID – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Solok Selatan menerima pendaftaran pertama Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati, Erwin Ali -Marwan Efendi Timbulun, Padang Aro Solok Selatan.
Ketua KPU Kabupaten Solok Selatan, Nila Puspita mengatakan, sesuai agenda KPU Solok Selatan pembukaan penerimaan pendaftran dari tanggal 4-6 September 2020 Pukul. 00.00 WIB. ” Saat ini, tanggal 4 September 2020 telah mendaftar lebih awal, pasangan calon (Paslon) Bupati Erwin Ali dan Marwan Efendi Wakilnya,” katanya.
Nila, melanjutkan, pihak KPU akan melakukan verifikasi pasangan balon beberapa hari kemudian, setelah kami lakukan tahap demi tahap sampai ketahap pembenahan. Pihak KPU akan memberikan tahap tenggang waktu sesuai aturan yang telah diatur oleh pemerintah pusat (KPU Pusat) dan Kemendagri.
Pasangan Calon (Paslon) yang pertama mendaftar adalah pasangan Erwin Ali dan Marwan Efendi yang di usung oleh PAN, PKB, PBB, dan Partai Berkarya.
” Kepada Paslon kami membatasi tidak boleh membawa tim maupun simpatisan, baik dari kader partai atau independen, mengingat suasana Pandemi dan harus tunduk dan mematuhi petunjuk Protokol Kesehatan,” tegasnya. (N)