JAKARTA, KORANSATU.ID – Warga Cempaka Putih RW 06, Cempaka Putih Timur, Jakarta Pusat diberikan masker oleh pihak Aparatur Sipil Negara ( ASN ) dari Kelurahan Cempaka Putih. Pasalnya ke tujuh warga Cempaka Putih RW 06, kedapatan tidak menggunakan masker dalam razia dipemukiman dan telah melanggar PSBB transisi yang telah ditetapkan Pemerintah, hal itu diungkapkan Lurah Cempaka Putih Timur, Shinta Purnama Sari pada awak media, Senin (1/9).
Ke tujuh pelanggar PSBB warga Cempaka Putih Timur RW 06, yang telah melanggar dan diberikan masker. Menurut Shinta Purnama Sari, pihaknya bersama jajaran tiga pilar, satpol PP dan ASN melakukan razia masker di permukiman RW.06. Kegiatan ini masih dalam bentuk himbauan sekaligus sosial mengenai 3M yakni memakai masker, mencuci tangan pakai sabun dan menjaga jarak. Aksi razia yang dilakukan didapati 7 orang warga tidak menggunakan masker, dan kami memberi masker agar digunakan.
“ Ini saya berikan masker, gunakan yah . Jika nanti kedapatan tidak menggunakan masker lagi maka akan dikenakan sanksi sosial atau sanksi denda administrasi, “ ucap Shinta pada pelanggar PSBB transisi.
Kegiatan razia masker dan sekaligus sosialisasi tentang 3M berlangsung dari pukul 9.30 sampai pukul 11.00 Wib dan telah menerjunkan 12 orang, terdiri dari Jajaran tiga pilar diantaranya Satpol PP, ASN, FKDM, dan unsur Rt serta RW setempat.
Lanjutnya, pihaknya akan terus melakukan razia masker dipermukiman warga, dikarenakan masih banyaknya yang mengabaikan prortokol kesehatan dengan tidak memakai masker. Untuk keoentingan bersama masker sangat penting guna mencegah penyebaran virus corona atau covid-19.
“ Saya akan terus melakukan razia masker di permukiman warga, ini penting untuk mencegah penyebaran Covid-19, “ tandasnya. ( Dje ).