JAMBI, KORANSATU.ID – Kabid Perlindungan Konsumen Tertib dan Niaga (PKTN) Dinas Disperindag Jambi, Zidni Aisyah mengatakan, untuk menyelesaikan sengketa konsumen, masyarakat bisa mengakses portal www.simpktn.kemendag.go.id.
“Untuk pengaduan konsumen kita membuka Perlindungan Konsumen Tertib dan Niaga (PKTN), baik secara online maupun secara langsung dan konsumen melaporkan itu ada datanya, Namun kita juga sifatnya hanya mediasi,” katanya saat di wawancara di Ruang Kerjanya, Kamis (27/8/2020) sore.
Perlindungan konsumen sifatnya banyak, ada terkait dengan kredit, perbankan, kesehatan, semuanya itu sudah ada seperti OJK kan perbankan, Kalau yang sifatnya perdagangan kita PKTN,” imbuhnya.
Dijelaskan Zidni, apabila konsumen tidak merasa puas dengan hasil mediasi kesepakatan pihak konsumen bisa mengadukan ketingkat yang lebih tinggi seperti ke Pengadilan.
” Jika konsumen tidak merasa puas dengan hasil mediasi kesepakatan mungkin pihak konsumen bisa mengadukan ketingkat yang lebih tinggi seperti ke Pengadilan, karena kita sifatnya mediasi,” katanya.
Lebih jauh dikatakan, terkait pengaduan masyarakat, khususnya di Kabupaten/Kota masyarakat bisa mengadu ke Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK).
” BPSK yang terbentuk ada tiga di Kabupaten, yakni Kabupaten Bungo, Sarolangun, dan Sungai Penuh. Masyarakat bisa langsung datang ke kantor,” terangnya.
Adapun target dalam satu BPSK, ada 10 pengaduan. Namun tahun 2020 ini laporan yang diterima dalam satu BPSK tidak mencapai target. ” Saya harap masyarakat selaku konsumen yang merasa ada keluhan dapat mengadu ke BPSK ataupun secara online” pungkasnya. (Rizal)