JAKARTA, KORANSATU.ID – Gubernur Jambi H.Fachrori Umar, menegaskan komitmen Pemerintah Provinsi Jambi untuk menyelesaian persoalan tata kelola aset Pemda. Hal itu disampaikan saat membuka Rapat Koordinasi Perbaikan Tata Kelola Aset dan Penyerahan Sertifikat Pemerintah Daerah dan PT. PLN di BW Luxury Hotel, Selasa (11/8/2020).
Hadir pada acara ini Forkopimda Provinsi Jambi, Pj.Sekda Provinsi Jambi, bupat/wali kota se Provinsi Jambi, Wakil Ketua KPK Nurul Guhfron, Wakil Dirut PT PLN Darmawan Prasodjo, Inspektur Jenderal Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Sunrizal, Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Jambi, Dadat Dariatna,
Fachrori mengatakan, momen hari ini dapat makin mempererat silaturahmi, koordinasi, dan sinergi untuk mewujudkan tata kelola aset. Persoalan aset pemerintah dan pemerintah daerah, tambahnya, masih menjadi perhatian serius dalam upaya mewujudkan tata kelola yang baik dan bersih. Hal ini dikarenakan tata kelola aset yang baik dan benar belum sepenuhnya dapat diimplementasikan oleh pemerintah dan pemerintah daerah, termasuk BUMN. Pemerintah Provinsi Jambi sendiri masih berupaya membereskan persoalan aset berupa tanah.
” Masih ditemui tanah-tanah milik Pemerintah Provinsi Jambi yang belum tercatat dalam aset, masih banyak juga aset tanah yang belum bersertifikat. Selain menjadi sandungan dalam penyusunan laporan keuangan, ketidakjelasan aset ini juga bisa membuka ruang munculnya perilaku korup oknum-oknum tertentu,” ujarnya.
Inspektur Jenderal Kementerian ATR/BPN, Sunrizal, mengatakan, penyelesaian aset tanah ini menjadi tantangan dan perlu adanya konsolidasi data yang kuat.
” Pengelolaan aset jadi tantangan dan perlu adanya konsolidasi data yang kuat dan ini yang coba kita lakukan. Ini kan lintas sektor, jadi data kami itu mestinya sama dengan datanya Kementerian BUMN dan Pemda,” ungkapnya.
Wakil Ketua KPK Nurul Guhfron dalam arahannya menyampaikan, apabila aset-aset daerah dan BUMN terus dibiarkan tidak terurus, akan semakin membuka ruang munculnya perilaku korup oleh aparat. Karena itu, katanya, kolaborasi antara Pemda, BPN, dan BUMN terkait, menjadi penting, supaya aset-aset daerah dan BUMN, yang umumnya berupa bidang tanah, dapat segera dibereskan dan memiliki sertifikat.
” Aset dikelola diantaranya untuk menjaga nilai aset, menghindari pembelian yang tidak perlu, menerapkan manajemen risiko, untuk meningkatkan keamanan, mempermudah pembuatan anggaran, dan menjelaskan pertanggungjawaban,” tutur Nurul Guhfron. (Rizal)